Inayah Wahid, Putri Gus Dur Gugat PP Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

Selasa, 01 Oktober 2024 - 13:53 WIB
loading...
Inayah Wahid, Putri...
Inayah Wahid putri Presiden ke-4 Abdurahman Wahid atau Gus Dur mengajukan judicial review terhadap PP Nomor 25 Tahun 2024 ke MA. Foto/SINDOnews/danandaya arya putra
A A A
JAKARTA - Inayah Wahid putri Presiden ke-4 Abdurahman Wahid atau Gus Dur bersama aktivis yang tergabung Masyarakat sipil mengajukan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung (MA). Judicial review tersebut terkait pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan.

Dalam permohonannya, Tim Advokasi Tolak Tambang mendalilkan PP 25/2024 bukan hanya cacat secara hukum, namun juga berpotensi menjadi arena transaksi atau suap politik.

Pemberian izin tambang tanpa lelang tersebut, jelas menyalahi Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Baca juga: Ramai-ramai Gugat Peraturan Pemerintah soal Izin Tambang Ormas ke MA

Salah satu pemohon, Wahyu Agung Perdana, menilai gugatan ini tentunya berdampak baik untuk ormas keagamaan. Sebab dia menginginkan ormas keagamaan untuk tetap fokus pada pembinaan dan pelayanan umat.

"Secara umum, gugatan ini bagian dari itikad baik kami untuk kemudian melakukan upaya korektif terhadap PP 25/2024. Secara konstitusi, hal ini tentu mengancam, baik itu terhadap lingkungan atau pun sosial," ujar Wahyu di MA, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).

Baca juga: 16 Kombes Pol Pecah Bintang Usai Dapat Promosi Jabatan dari Kapolri, Ini Nama-namanya

Wahyu menyebut, secara substansi PP 25/2024 ini bertentangan dengan rencana jangka panjang soal transisi energi.

"Kalau kemudian pilihannya adalah upaya perlindungan lingkungan hidup, maka harusnya adalah upaya pemulihan lingkungan hidup. Bukan justru kemudian membagi-bagi IUP Tambang pada Ormas Keagamaan," tuturnya.

Sebanyak 18 pemohon yang terdiri dari 6 kelembagaan dan 12 perorangan akan mengajukan gugatan tersebut ke MA. Mereka adalah:

Para Pemohon:

1. Lembaga Naladwipa Instutute for Social and Cultural Studies.

2. Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional.

3. Perserikatan Solidaritas Perempuan.

4. Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah.

5. Trend Asia.

6. Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional.

7. Asman Aziz - Wakil Sekretaris Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU)Provinsi Kalimantan Timur.

8. Buyung Marajo - Koordinator Forum Himpunan Kelompok Kerja-30 (FH Pokja 30).

9. Dwi Putra Kurniawan- Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia Kalimantan

10. Inayah Wahid - Warga Masyarakat yang Peduli dengan Lingkungan Hidup.

11. Kisworo Dwi Cahyono- Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesi (WALHI) Kalimantan Selatan.

12. Mareta Sari - Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur.

13. Masduki - Pengajar Universitas Islam Indonesia dan Inisiator Forum Cik Di Tiro

14. Rika Iffati Farihah Wakil Ketua I Pengurus Pimpinan Wilayah Fatayat Nahdlatul Ula Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

15. Sanaullaili - Anggota Bidang IV Kajian Politik Sumber Daya Alam, Lembaga Hikmah, Kebijakan Publik, Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

16. Siti Maemunah - Anggota Badan Pengurus Jaringan Advokasi Tambang Nasional

17. Trigus Dodik Susilo - Wakil Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Timur.

18. Wahyu Agung Perdana - Kepala Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam Lembaga Hikmah. dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Rika Iffati Farihah - Wakil Ketua | Pengurus Pimpinan Wilayah Fatayat Nahdlatul Ulama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Gelar PKPA, Peradi:...
Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar
Menang Kasasi di MA,...
Menang Kasasi di MA, Warga Tangsel Bisa Lintasi Kembali Gang Besan yang Ditutup Tembok
Rekomendasi
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved