Inayah Wahid, Putri Gus Dur Gugat PP Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Inayah Wahid putri Presiden ke-4 Abdurahman Wahid atau Gus Dur bersama aktivis yang tergabung Masyarakat sipil mengajukan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung (MA). Judicial review tersebut terkait pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan.
Dalam permohonannya, Tim Advokasi Tolak Tambang mendalilkan PP 25/2024 bukan hanya cacat secara hukum, namun juga berpotensi menjadi arena transaksi atau suap politik.
Pemberian izin tambang tanpa lelang tersebut, jelas menyalahi Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Salah satu pemohon, Wahyu Agung Perdana, menilai gugatan ini tentunya berdampak baik untuk ormas keagamaan. Sebab dia menginginkan ormas keagamaan untuk tetap fokus pada pembinaan dan pelayanan umat.
"Secara umum, gugatan ini bagian dari itikad baik kami untuk kemudian melakukan upaya korektif terhadap PP 25/2024. Secara konstitusi, hal ini tentu mengancam, baik itu terhadap lingkungan atau pun sosial," ujar Wahyu di MA, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).
Wahyu menyebut, secara substansi PP 25/2024 ini bertentangan dengan rencana jangka panjang soal transisi energi.
"Kalau kemudian pilihannya adalah upaya perlindungan lingkungan hidup, maka harusnya adalah upaya pemulihan lingkungan hidup. Bukan justru kemudian membagi-bagi IUP Tambang pada Ormas Keagamaan," tuturnya.
Sebanyak 18 pemohon yang terdiri dari 6 kelembagaan dan 12 perorangan akan mengajukan gugatan tersebut ke MA. Mereka adalah:
Para Pemohon:
1. Lembaga Naladwipa Instutute for Social and Cultural Studies.
2. Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional.
3. Perserikatan Solidaritas Perempuan.
4. Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah.
5. Trend Asia.
6. Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional.
7. Asman Aziz - Wakil Sekretaris Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU)Provinsi Kalimantan Timur.
8. Buyung Marajo - Koordinator Forum Himpunan Kelompok Kerja-30 (FH Pokja 30).
9. Dwi Putra Kurniawan- Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia Kalimantan
10. Inayah Wahid - Warga Masyarakat yang Peduli dengan Lingkungan Hidup.
11. Kisworo Dwi Cahyono- Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesi (WALHI) Kalimantan Selatan.
12. Mareta Sari - Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur.
13. Masduki - Pengajar Universitas Islam Indonesia dan Inisiator Forum Cik Di Tiro
14. Rika Iffati Farihah Wakil Ketua I Pengurus Pimpinan Wilayah Fatayat Nahdlatul Ula Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
15. Sanaullaili - Anggota Bidang IV Kajian Politik Sumber Daya Alam, Lembaga Hikmah, Kebijakan Publik, Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
16. Siti Maemunah - Anggota Badan Pengurus Jaringan Advokasi Tambang Nasional
17. Trigus Dodik Susilo - Wakil Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Timur.
18. Wahyu Agung Perdana - Kepala Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam Lembaga Hikmah. dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Rika Iffati Farihah - Wakil Ketua | Pengurus Pimpinan Wilayah Fatayat Nahdlatul Ulama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam permohonannya, Tim Advokasi Tolak Tambang mendalilkan PP 25/2024 bukan hanya cacat secara hukum, namun juga berpotensi menjadi arena transaksi atau suap politik.
Pemberian izin tambang tanpa lelang tersebut, jelas menyalahi Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Salah satu pemohon, Wahyu Agung Perdana, menilai gugatan ini tentunya berdampak baik untuk ormas keagamaan. Sebab dia menginginkan ormas keagamaan untuk tetap fokus pada pembinaan dan pelayanan umat.
"Secara umum, gugatan ini bagian dari itikad baik kami untuk kemudian melakukan upaya korektif terhadap PP 25/2024. Secara konstitusi, hal ini tentu mengancam, baik itu terhadap lingkungan atau pun sosial," ujar Wahyu di MA, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).
Wahyu menyebut, secara substansi PP 25/2024 ini bertentangan dengan rencana jangka panjang soal transisi energi.
"Kalau kemudian pilihannya adalah upaya perlindungan lingkungan hidup, maka harusnya adalah upaya pemulihan lingkungan hidup. Bukan justru kemudian membagi-bagi IUP Tambang pada Ormas Keagamaan," tuturnya.
Sebanyak 18 pemohon yang terdiri dari 6 kelembagaan dan 12 perorangan akan mengajukan gugatan tersebut ke MA. Mereka adalah:
Para Pemohon:
1. Lembaga Naladwipa Instutute for Social and Cultural Studies.
2. Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional.
3. Perserikatan Solidaritas Perempuan.
4. Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah.
5. Trend Asia.
6. Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional.
7. Asman Aziz - Wakil Sekretaris Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU)Provinsi Kalimantan Timur.
8. Buyung Marajo - Koordinator Forum Himpunan Kelompok Kerja-30 (FH Pokja 30).
9. Dwi Putra Kurniawan- Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia Kalimantan
10. Inayah Wahid - Warga Masyarakat yang Peduli dengan Lingkungan Hidup.
11. Kisworo Dwi Cahyono- Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesi (WALHI) Kalimantan Selatan.
12. Mareta Sari - Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur.
13. Masduki - Pengajar Universitas Islam Indonesia dan Inisiator Forum Cik Di Tiro
14. Rika Iffati Farihah Wakil Ketua I Pengurus Pimpinan Wilayah Fatayat Nahdlatul Ula Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
15. Sanaullaili - Anggota Bidang IV Kajian Politik Sumber Daya Alam, Lembaga Hikmah, Kebijakan Publik, Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
16. Siti Maemunah - Anggota Badan Pengurus Jaringan Advokasi Tambang Nasional
17. Trigus Dodik Susilo - Wakil Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Timur.
18. Wahyu Agung Perdana - Kepala Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam Lembaga Hikmah. dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Rika Iffati Farihah - Wakil Ketua | Pengurus Pimpinan Wilayah Fatayat Nahdlatul Ulama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
(cip)