Refly Harun: Pilkada DKI Bisa Ditunda Jika MK Loloskan Gugatan Tambahan Kolom Kosong

Sabtu, 28 September 2024 - 16:27 WIB
loading...
Refly Harun: Pilkada...
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan ada kesempatan untuk menunda Pilkada Jakarta lewat hasil putusan MK atas gugatan permintaan penambahan kolom kosong di kertas suara. Foto/SINDOnews/iqbal dwi purnama
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan ada kesempatan untuk menunda Pilkada Jakarta lewat hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan permintaan penambahan kolom kosong di kertas suara.

Refly Harun menjelaskan, jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka KPU Jakarta harus menambah kolom kosong pada kertas suara yang akan diberikan kepada pemilih saat hari pencoblosan mendatang.

"Sekarang sedang berproses di MK, agar ditambah kolom kosong, kalau misal kawan-kawan berminat kita bisa meminta MK dipercepat untuk mengeluarkan putusan, sehingga ada kesempatan bagi KPUD membuat 4 kolom," ujar Refly Harun dalam diskusi Konsolidasi Relawan Anies (Anak Abah) menuju Pilkada Jakarta, Sabtu (28/9/2024).

Baca juga: Respons Putusan MK, Jubir Anies: Semoga KPU Segera Ubah Aturan Pilkada 2024

Sehingga dengan adanya penambahan kolom kosong itu, nantinya kertas suara yang ada di TPS tidak hanya menampilkan 3 sosok pasangan calon gubernur saja, namun ada 1 kolom kosong yang sah untuk dicoblos.

Refly Harun mengatakan apabila pencoblos kolom kosong itu dominan, maka yang terjadi Pilkada Jakarta bisa ditunda hingga tahun berikutnya. Akan tetapi hal ini tetap sesuai dengan putusan MK nantinya terkait gugatan penambahan kolom kosong tersebut.

Baca juga: Usung Slogan Jakarta Baru, Ridwan Kamil: Jakarta Butuh Imajinasi Baru

"Kita berharap putusan MK ada kolom kosong, maka yang terjadi nanti, kalau kolom kosong dominan, maka pilkada insya Allah diulang tahun berikutnya. Tapi ini bergantung putusan MK, baiknya kita tunggu itu," kata Refly.

Menurut Refly, jika Pilkada Jakarta diulang tahun berikutnya maka ada kesempatan baru soal boleh atau tidak dicalonkan kembali pasangan calon yang sebelumnya sudah sempat bertarung. Tergantung hasil dan isi putusan MK yang saat ini tengah digugat.

"Jadi mereka yang kalah (dari kolom kosong) ada dua kemungkinan, boleh atau tidak dicalonkan lagi, itu bergantung putusan MK. Baiknya kita tunggu jangan sampai kita buru-buru," pungkasnya.

Gugatan terkait penambahan kolom kosong dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta telah resmi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan oleh sekelompok aktivis pemilu dan organisasi masyarakat sipil yang menilai pentingnya kehadiran kolom kosong untuk memberikan pilihan alternatif bagi pemilih.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kondisi Roy Suryo dan...
Kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa Belum Pulih, Refly Harun Ungkap Penyebabnya
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Kasus Ijazah Palsu Jokowi...
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Janggal, Troya Minta Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polisi
Troya Temui Jaksa Peneliti...
Troya Temui Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta, Refly: Mereka Belum Terima Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Rekomendasi
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Disambut Antusias! 86...
Disambut Antusias! 86 SD Ikuti Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved