Sebagai Kekayaan Bangsa, DPD Sebut Desa Adat Harus Dapat Dana

Rabu, 27 November 2019 - 11:02 WIB
Sebagai Kekayaan Bangsa, DPD Sebut Desa Adat Harus Dapat Dana
Sebagai Kekayaan Bangsa, DPD Sebut Desa Adat Harus Dapat Dana
A A A
JAKARTA - Keberadaan desa adat dinilai perlu mendapatkan anggaran dari pemerintah. Senator atau Anggota DPD dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto menilai, anggarannya bisa sama dengan dana desa yang dikucurkan untuk seluruh desa di tanah air.

Bisa juga melalui mekanisme lain, asalkan ada anggaran tetap dari negara. "Supaya desa adat tetap ada dan terpelihara. Keberadaan desa adat sangat penting sebagai kekayaan budaya bangsa ini," kata Abraham, Rabu (27/11/2019).

Sebab, kata dia, desa adat memiliki peran dalam mengatasi berbagai persoalan dan konflik sosial di daerah. Pendekatan-pendekatan adat lebih ampuh dan mudah menyelesaikan masalah bila dibandingkan dengan mekanisme formal atau hukum.

Desa adat juga sangat perlu untuk menjaga kelestarian adat dan budaya di kampung-kampung atau desa-desa. "Dalam menyelesaikan apa pun, kita selalu memakai kata 'selesaikan secara adat'," ungkapnya.

Artinya lanjut dia, semua pihak memahami cara-cara penyelesaian persoalan dengan mekanisme adat, memang mudah, cepat dan terhormat.

"Sayang kalau penyelesaian masalah secara adat yang ada di seluruh pelosok negeri ini hilang begitu saja karena diambilalih desa dinas atau desa pemerintah," ujarnya.

Abraham yang juga sebagai Sekretaris Kelompok atau Fraksi DPD di MPR berpendapat, pemberian anggaran memang selektif dan punya standarisasi. Misalnya desa adat yang dapat bantuan adalah yang telah diakui secara nasional.

Bahkan bila perlu harus ada pengakuan dari badan budaya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Syarat lainnya adalah desa adat sebagai tujuan pariwisata, baik lokal, nasional maupun internasional.

Adapun sejumlah desa adat yang dinilai layak mendapat bantuan misalnya suku Baduy (Banten), Wae Rebo (NTT), desa adat Dayak (Kalimantan Timur), Kampung Naga, Tasikmalaya (Jawa Barat), desa Trunyan (Bali), dan berbagai desa adat yang sudah terkenal.

"Daripada dana desa diterima desa siluman atau fiktif, lebih baik dikasih ke desa adat. Mereka bisa gunakan untuk bangun infrastruktur desa adat," katanya.

Maka itu, Abraham yang juga Ketua Kadin Propinsi NTT ini mengusulkan dalam revisi UU Desa, perlu dirumuskan secara detail terkait desa adat. Bukan seperti pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang tidak detail mengatur desat adat dan tidak ada aturan khusus soal anggaran bagi pengembangan desa adat.

"Desa adat akan hilang kalau tidak dibantu negara. Padahal kita semua berasal dari desa adat. Nanti lama-lama, kita tidak kenal adat dan budaya kita sendiri," tuturnya.

Sekadar diketahui, Desa adat mempunyai hak untuk mengurus wilayah (hak ulayat) dan kehidupan masyarakat dalam lingkungan desa adat. Desa adat adalah unit pemerintahan yang dikelola oleh masyarakat adat.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4887 seconds (0.1#10.140)