Respons Jokowi soal UU Wantimpres: Urusan Pemerintahan Baru
Selasa, 24 September 2024 - 13:43 WIB
loading...
A
A
A
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Wihadi Wiyanto mengungkapkan bahwa Baleg bersama Pemerintah telah melaksanakan rapat secara intensif, detail dan cermat dengan tetap mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat.
"Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan Dewan Pertimbangan Presiden," kata Wihadi dalam paparannya di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/8/2024).
Salah satu poin yang menarik adalah jumlah Anggota Wantimpres nantinya bakal diserahkan ke Presiden sesuai dengan kebutuhan. Dengan begitu, sebagai Presiden terpilih, Prabowo Subianto memiliki hak istimewa dalam menentukan berapa personel yang dibutuhkan dalam lembaga itu.
"Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan Dewan Pertimbangan Presiden," kata Wihadi dalam paparannya di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/8/2024).
Salah satu poin yang menarik adalah jumlah Anggota Wantimpres nantinya bakal diserahkan ke Presiden sesuai dengan kebutuhan. Dengan begitu, sebagai Presiden terpilih, Prabowo Subianto memiliki hak istimewa dalam menentukan berapa personel yang dibutuhkan dalam lembaga itu.
(maf)
Lihat Juga :