Cegah Terorisme, Gegana Brimob Minta Pengawasan Bahan Kimia Diperketat

Selasa, 19 November 2019 - 18:53 WIB
Cegah Terorisme, Gegana...
Cegah Terorisme, Gegana Brimob Minta Pengawasan Bahan Kimia Diperketat
A A A
DEPOK - Satuan Kimia Biologi Radioaktif (KBR) Gegana Brimob Polri meminta pengawasan bahan berbahaya kimia diperketat. Pasalnya, sejumlah aksi terorisme yang terjadi kerap menggunakan bahan kimia.

Komandan Pasukan Gegana Korbrimob Polri Brigjen Pol Edi Mardianto mengatakan, bahan kimia dalam industri sangat berdampak positif untuk perkembangan ekonomi. Jika penggunannya tidak disertai dengan pengawasan dan pengendalian yang baik maka akan menjadi sebuah ancaman.

“Ancaman bahan kimia berbahaya dapat merusak lingkungan maupun masyarakat sekitar. Selain itu, bahan kimia juga dapat digunakan oleh teroris untuk membuat bom konvensional dan bom kimia,” katanya dalam Focus Group Discussion KBR di Depok, Selasa (19/11/2019).

Sesuai dengan Perpres No 2 tahun 2018, Edi menjelaskan, pembangunan industri menjadi salah satu target pemerintah di 2015 - 2035. Untuk itu, perlu kerja sama dari steakholders TNI-Polri, Kementrian/Lembaga dalam pengawasan di kalangan produsen, konsumen dan dijalur distribusi seperti pelabuhan, bandara, dan pebatasan wilayah NKRI.

“Karena masih banyak celah yang dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggungjawab dalam penyalahgunaan dan penyelundupan bahan kimia. Indonesia merupakan negara maritim dengan banyak pulau, itu juga menjadi celah bagi penyelundup melalui pelabuhan kecil,” ucapnya.

Dansat KBR Gegana Brimob, Kombes Pol Desman S. Tarigan menuturkan dari koordinasi dengan sejumlah pihak, Polri dapat memetakan bahan-bahan kimia berbahaya dalam pendistribusian.

“Perizinan itu sudah jelas diantur dalam Undang-undang, bagaimana pengawasan bahan kimia yang masuk. Dari sisi regulasi sudah bagus yang bahaya ini tinggal yang legal -legal itu” katanya.

Dia menilai, pengawasan penjualan bahan kimia berbahaya masih minim. Padahal seharusnya untuk memperoleh bahan kima tidak sembarangan. Ada aturan mekanismenya tersendiri.

“Inikan penjualannya ada aturan, harus jelas dijual kepada siapa. Contohnya, beli potassium dalam jumlah besar. Kan ada mekanisme dan prosedurnya. Buat apa tidak sembarangan,” tutupnya.
(cip)
Berita Terkait
Cegah Aksi Terorisme,...
Cegah Aksi Terorisme, Ini yang Dilakukan Polri
Aksi Terorisme Mabes...
Aksi Terorisme Mabes Polri, Presiden : Tingkatkan Kewaspadaan
Presiden Jokowi Ajak...
Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Bersatu Lawan Terorisme
Gerak Cepat Densus 88...
Gerak Cepat Densus 88 Antiteror Polri Tangani Terorisme Diapresiasi
Polri Waspadai Ancaman...
Polri Waspadai Ancaman Teror pada Pemilu 2024
Polri Telusuri Dugaan...
Polri Telusuri Dugaan Hasil Donasi ACT Disalahgunakan untuk Aktivitas Terlarang
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Cegah Gencatan Senjata,...
Cegah Gencatan Senjata, Israel Palsukan Penemuan Terowongan Hamas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved