Cegah Terorisme, Gegana Brimob Minta Pengawasan Bahan Kimia Diperketat

Selasa, 19 November 2019 - 18:53 WIB
Cegah Terorisme, Gegana...
Cegah Terorisme, Gegana Brimob Minta Pengawasan Bahan Kimia Diperketat
A A A
DEPOK - Satuan Kimia Biologi Radioaktif (KBR) Gegana Brimob Polri meminta pengawasan bahan berbahaya kimia diperketat. Pasalnya, sejumlah aksi terorisme yang terjadi kerap menggunakan bahan kimia.

Komandan Pasukan Gegana Korbrimob Polri Brigjen Pol Edi Mardianto mengatakan, bahan kimia dalam industri sangat berdampak positif untuk perkembangan ekonomi. Jika penggunannya tidak disertai dengan pengawasan dan pengendalian yang baik maka akan menjadi sebuah ancaman.

“Ancaman bahan kimia berbahaya dapat merusak lingkungan maupun masyarakat sekitar. Selain itu, bahan kimia juga dapat digunakan oleh teroris untuk membuat bom konvensional dan bom kimia,” katanya dalam Focus Group Discussion KBR di Depok, Selasa (19/11/2019).

Sesuai dengan Perpres No 2 tahun 2018, Edi menjelaskan, pembangunan industri menjadi salah satu target pemerintah di 2015 - 2035. Untuk itu, perlu kerja sama dari steakholders TNI-Polri, Kementrian/Lembaga dalam pengawasan di kalangan produsen, konsumen dan dijalur distribusi seperti pelabuhan, bandara, dan pebatasan wilayah NKRI.

“Karena masih banyak celah yang dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggungjawab dalam penyalahgunaan dan penyelundupan bahan kimia. Indonesia merupakan negara maritim dengan banyak pulau, itu juga menjadi celah bagi penyelundup melalui pelabuhan kecil,” ucapnya.

Dansat KBR Gegana Brimob, Kombes Pol Desman S. Tarigan menuturkan dari koordinasi dengan sejumlah pihak, Polri dapat memetakan bahan-bahan kimia berbahaya dalam pendistribusian.

“Perizinan itu sudah jelas diantur dalam Undang-undang, bagaimana pengawasan bahan kimia yang masuk. Dari sisi regulasi sudah bagus yang bahaya ini tinggal yang legal -legal itu” katanya.

Dia menilai, pengawasan penjualan bahan kimia berbahaya masih minim. Padahal seharusnya untuk memperoleh bahan kima tidak sembarangan. Ada aturan mekanismenya tersendiri.

“Inikan penjualannya ada aturan, harus jelas dijual kepada siapa. Contohnya, beli potassium dalam jumlah besar. Kan ada mekanisme dan prosedurnya. Buat apa tidak sembarangan,” tutupnya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0717 seconds (0.1#10.140)