Presdir Angkatan Pura II Bantah Arahkan Pemenang Proyek BHS

Senin, 18 November 2019 - 20:27 WIB
Presdir Angkatan Pura II Bantah Arahkan Pemenang Proyek BHS
Presdir Angkatan Pura II Bantah Arahkan Pemenang Proyek BHS
A A A
JAKARTA - Presiden Direktur (Presdir) PT Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin membantah mengarahkan pemenang suatu proyek di lingkungan PT AP II.

Dia juga membantah mengarahkan mengenai proyek pemasangan semi baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang rencananya digarap PT INTI.

"Itu urusannya direktur teknik (soal proyek-red)," ujar Awaluddin saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap terkait proyek BHS dengan terdakwa Andi Taswin Nur, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (18/11/2019).

Taswin Nur merupakan orang kepercayaan Dirut PT Inti, yakni Darman Mappangara yang juga dijerat KPK atas kasus yang sama.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, Darman yang dihadirkan sebagai saksi menyebut Awaluddin yang ketika itu menjabat Dirut AP II mengarahkan agar dirinya bertemu Direktur Keuangan PT AP II, Andra Y Agussalam untuk membahas proyek.

Awaluddin pun membantah pernyataan Darman itu. Awaluddin mengaku baru mengetahui mengenai proyek tersebut setelah terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Taswin Nur dan Andra.

Awaludin menjelaskan, sebagai Dirut ketika itu, dirinya hanya melakukan supervisi terkait perkembangan pencapaian investasi perusahaan secara umum.

"Dirut tidak mengawasi proyek satu persatu," katanya.

Awaluddin juga mengaku mengenal sosok Darman, namun, dirinya menyebut hanya bertemu dengan Darman di forum BUMN dan tidak pernah membahas soal proyek itu. "Saya kalau bertemu di forum BUMN dan tak pernah membahas teknis proyek," tegasnya.

Terkait ungkapan "sinergi BUMN" yang disebut oleh Darman, Awaluddin tak sependapat. Menurutnya, sinergi BUMN bukan soal bagi-bagi proyek antar-BUMN. "Sinergi BUMN adalah tindakan koorporasi, bukan orang per orang," tegasnya.

Diketahui dalam perkara ini, Andi Taswin Nur didakwa bersama-sama dengan Darman memberikan suap sebesar USD71.000 dan SGD96.700 kepada Dirkeu PT AP II, Andra Y Agussalam. Suap ini bertujuan agar Andra mengupayakan PT Inti menggarap proyek Semi Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo, anak usaha PT AP II.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4466 seconds (0.1#10.140)