Kejati Jakarta Tetapkan Eks Dirut Indofarma Tersangka Dugaan Korupsi

Kamis, 19 September 2024 - 20:39 WIB
loading...
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya pada periode 2020-2023. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya pada periode 2020-2023. Salah satunya adalah AP, Direktur Utama PT Indofarma periode 2019-2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahroni Hasibuan mengatakan, selain AP, tersangka lainnya adalah Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) periode 2020-2023, GSR dan Head of Finance PT IGM pada 2019-2021, CSY.

"AP diduga memanipulasi laporan keuangan PT Indofarma Tbk tahun 2020 dengan menciptakan piutang, utang, dan uang muka pembelian produk alat kesehatan (alkes) fiktif, sehingga seolah-olah target perusahaan tercapai," kata Syahroni dalam keterangannya, Kamis (19/9/2024).



Sementara itu, GSR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penjualan produk Panbio ke PT Promedik, anak perusahaan PT IGM. Padahal PT Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian.

Selain itu, GSR memerintahkan CSY untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non-perbankan guna memenuhi kebutuhan operasional PT Indofarma Tbk dan PT IGM.

"CSY diduga membuat laporan keuangan PT IGM yang seolah-olah sehat dengan menciptakan klaim diskon fiktif. Ia juga terlibat dalam penggalangan dana non-perbankan yang disalurkan ke vendor-vendor melalui modus kesalahan transfer, yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran serta kepentingan pribadi," jelasnya.

Syahroni Hasibuan mengungkapkan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan para tersangka mencapai Rp371 miliar, dan saat ini jumlah kerugian tersebut masih dalam penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"AP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan," katanya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, AP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Rekomendasi
Ayyoub Bouaddi Moncer...
Ayyoub Bouaddi Moncer di Debut Piala Dunia, Gelandang 18 Tahun Maroko Berhasil Redam Brasil
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Apa Itu Front Kedelapan...
Apa Itu Front Kedelapan Israel? Propaganda Digital terhadap Politikus Pro-Palestina
Berita Terkini
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
5 Peristiwa Politik...
5 Peristiwa Politik Pekan Ini: Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden, Prabowo Terima JK, hingga Mahasiswa Turun ke Jalan
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved