Ikut Tes Capim KPK, Johan Budi Ngaku Sudah Mundur dari DPR dan Kader PDIP

Selasa, 17 September 2024 - 21:30 WIB
loading...
Ikut Tes Capim KPK,...
Mantan Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menjalani tes wawancara Calon Pimpinan (Capim) KPK di Gedung Kemensetneg, Jakarta, Selasa (17/9/2024). Foto/DPR
A A A
JAKARTA - Mantan Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menjalani tes wawancara Calon Pimpinan (Capim) KPK di Gedung Kemensetneg, Jakarta, Selasa (17/9/2024). Johan mengaku sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPR dan anggota dari PDIP .

"Jadi disampaikan, saya sudah mundur secara resmi ya, sekarang nunggu Keppres dari Presiden, sudah dikirim oleh Ketua DPR kepada Presiden," kata Johan di Gedung Kemensetneg, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

"Saya juga sudah dapat surat dari Ketua Umum PDI Perjuangan Bu Megawati Soekarnoputri tentang pengunduran diri saya sebagai anggota partai," tambahnya.

Johan mengaku saat ini statusnya naik tingkat, yang tadinya jadi wakil rakyat sekarang menjadi rakyat. "Sekarang status saya naik tingkat, kalau kemarin wakil rakyat, sekarang saya jadi rakyat," ucapnya.



Johan juga menyebut, bahwa sosok Presiden menjadi penentu kinerja KPK berjalan dengan baik atau tidak. Menurutnya jika Presiden tidak memiliki political will, pimpinan KPK sebaik apa pun akan percuma.

"Jadi gini, ada titik terang ya, paling tidak, jadi gini Jadi sudah saya sampaikan. KPK, Anda memilih pemimpinan bersih malaikat pun, seberani malaikat pun Itu percuma kalau, kalau Presiden sebagai Kepala Negara, sebagai Kepala Pemerintahan itu tidak punya political will. Tidak punya keinginan memberantas korupsi," kata Johan.

Johan mengaku senang dengan sikap Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang memiliki komitmen untuk pemberantasan korupsi. Bahkan Prabowo katanya, akan mengejar koruptor ke manapun mereka lari.

"Ini kan paling tidak itu yang disampaikan oleh Presiden Prabowo nanti, sekarang kan belum Presiden. Nanti dia memimpin, menurut saya yang memimpin panglima tertinggi pemberantasan korupsi itu juga adalah Presiden. Presiden punya Kapolri, punya Jaksa Agung, yang kemudian bisa memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk Itu tadi yang saya sampaikan kepada Pansel," ungkapnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1873 seconds (0.1#10.140)