Kadin Daerah Tolak Munaslub yang Gantikan Ketum Arsjad Rasjid
Sabtu, 14 September 2024 - 18:11 WIB
loading...
A
A
A
“Kami menilai segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi dapat merusak marwah Kadin sebagai organisasi wadah dunia usaha,” tegas Anton.
Penolakan Munaslub juga dilontarkan Kadin Papua. Ketua Kadin Papua Ronald Antonio mengatakan, segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi hanya akan menimbulkan ketidakstabilan dan merusak marwah Kadin sebagai wadah pengusaha yang solid dan terpercaya.
Ketua Kadin Maluku Utara Umar Lessy juga menolak rencana Munaslub dan menegaskan dukungan Kadin Maluku Utara terhadap kepemimpinan Arsjad Rasjid, termasuk keputusannya untuk berhalangan sementara dan penunjukan Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum, beberapa waktu lalu.
“Hal itu sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan Pasal 5 UU No 1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD Kadin. Kami percaya bahwa keputusan ini diambil demi menjaga netralitas dan integritas organisasi Kadin,” ujarnya.
Ketua Kadin Bengkulu Ahmad Irfansyah menjelaskan sesuai AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap AD/ART. Seluruh anggota Kadin baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah undang-undang dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi.
Penolakan Munaslub juga dilontarkan Kadin Papua. Ketua Kadin Papua Ronald Antonio mengatakan, segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi hanya akan menimbulkan ketidakstabilan dan merusak marwah Kadin sebagai wadah pengusaha yang solid dan terpercaya.
Ketua Kadin Maluku Utara Umar Lessy juga menolak rencana Munaslub dan menegaskan dukungan Kadin Maluku Utara terhadap kepemimpinan Arsjad Rasjid, termasuk keputusannya untuk berhalangan sementara dan penunjukan Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum, beberapa waktu lalu.
“Hal itu sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan Pasal 5 UU No 1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD Kadin. Kami percaya bahwa keputusan ini diambil demi menjaga netralitas dan integritas organisasi Kadin,” ujarnya.
Ketua Kadin Bengkulu Ahmad Irfansyah menjelaskan sesuai AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap AD/ART. Seluruh anggota Kadin baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah undang-undang dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi.
Lihat Juga :