Suap Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Tahan Bos PT Mitra Bungo Abadi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur (MK) alias Aan. Makmur merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Makmur ditahan terhitung sejak 31 Oktober hingga 21 November 2019. Penahanan dilakukan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK (K4).
"KPK telah melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka MK," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/11/2019).
Penetapan tersangka Makmur merupakan hasil dari pengembangan penyidik KPK pada perkara sebelumnya. Pada perkara sebelumnya, KPK menetapkan Sekda Dumai, Riau, M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Saat proyek ini berlangsung, Nasir merupakan Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus korupsi ini merugikan keuangan negara hingga Rp105,88 miliar. Makmur diduga memperkaya diri dari kasus ini sekitar Rp60,5 miliar.
Kasus ini bermula saat Dinas PU Kabupaten Bengkalis membuat anggaran sebesar Rp2,5 triliun untuk proyek peningkatan beberapa jalan poros pada 2011. Anggaran proyek ini masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) dengan skema multiyears atau tahun jamak.
Makmur diduga berupaya mengurus anggaran dan proyek tersebut pada Bupati Bengkalis saat itu. Pada Agustus 2012, untuk kepentingan mendapatkan proyek, Makmur dan kawan-kawan memberikan uang Rp1,3 miliar kepada Bupati Bengkalis yang menjabat saat itu.
Setelah pemberian tersebut, atau tepatnya pada Oktober 2012, Pemkab Bengkalis dan DPRD menyetujui anggaran multiyears, salah satunya anggaran peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dengan nilai anggaran sekitar Rp528 miliar.
Dengan meminjam bendera perusahaan Bobby, PT Mawatindo Road Construction, Makmur mengikuti sejumlah pertemuan dengan Bupati dan jajarannya termasuk Nasir yang saat itu menjabat Kadis PU Bengkalis. Dalam pertemuan itu, Bupati mengatur Makmur sebagai pihak yang menggarap proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih padahal proses lelang belum dilakukan.
Kemudian pada 28 Oktober 2013, kontrak pekerjaan proyek tersebut ditandatangani dengan nilai pekerjaan mencapai Rp459,32 miliar.
Atas ulahnya, Makmur disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Makmur ditahan terhitung sejak 31 Oktober hingga 21 November 2019. Penahanan dilakukan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK (K4).
"KPK telah melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka MK," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/11/2019).
Penetapan tersangka Makmur merupakan hasil dari pengembangan penyidik KPK pada perkara sebelumnya. Pada perkara sebelumnya, KPK menetapkan Sekda Dumai, Riau, M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Saat proyek ini berlangsung, Nasir merupakan Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus korupsi ini merugikan keuangan negara hingga Rp105,88 miliar. Makmur diduga memperkaya diri dari kasus ini sekitar Rp60,5 miliar.
Kasus ini bermula saat Dinas PU Kabupaten Bengkalis membuat anggaran sebesar Rp2,5 triliun untuk proyek peningkatan beberapa jalan poros pada 2011. Anggaran proyek ini masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) dengan skema multiyears atau tahun jamak.
Makmur diduga berupaya mengurus anggaran dan proyek tersebut pada Bupati Bengkalis saat itu. Pada Agustus 2012, untuk kepentingan mendapatkan proyek, Makmur dan kawan-kawan memberikan uang Rp1,3 miliar kepada Bupati Bengkalis yang menjabat saat itu.
Setelah pemberian tersebut, atau tepatnya pada Oktober 2012, Pemkab Bengkalis dan DPRD menyetujui anggaran multiyears, salah satunya anggaran peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dengan nilai anggaran sekitar Rp528 miliar.
Dengan meminjam bendera perusahaan Bobby, PT Mawatindo Road Construction, Makmur mengikuti sejumlah pertemuan dengan Bupati dan jajarannya termasuk Nasir yang saat itu menjabat Kadis PU Bengkalis. Dalam pertemuan itu, Bupati mengatur Makmur sebagai pihak yang menggarap proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih padahal proses lelang belum dilakukan.
Kemudian pada 28 Oktober 2013, kontrak pekerjaan proyek tersebut ditandatangani dengan nilai pekerjaan mencapai Rp459,32 miliar.
Atas ulahnya, Makmur disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(pur)