Mensos Ajak Dunia Usaha Berkontribusi Percepat Pemberdayaan KAT

Kamis, 27 Agustus 2020 - 11:17 WIB
loading...
Mensos Ajak Dunia Usaha...
(dari kiri) Edi Suharto (Dirjen Dayasos), Mirza (Kapusdatin Kesos Kemensos), Moderator, Maliki (Bappenas), David Yama (Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri) dalam Pertemuan Tim Pakar dan Pokja Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KA
A A A
JAKARTA - Menteri Sosial Juliari P. Batubara mengapresiasi sektor swasta yang sudah berkontribusi terhadap penguatan dan pengembangan program Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT). Keterlibatan masyarakat termasuk sektor dunia usaha penting karena pemerintah tidak bisa bekerja sendiri.

“Masalah sosial ini kan terus berkembang ya. Pemerintah juga memiliki keterbatasan, terutama dari aspek anggaran. Oleh karena itu, peran serta masyarakat penting termasuk dari dunia usaha dengan program tanggung jawab sosialnya,” kata Mensos Juliari dalam sambutannya pada kegiatan Pertemuan Tim Pakar dan Pokja Pemberdayaan KAT di Jakarta (26/08/2020).

Mensos Juliari mengatakan, dari tahun ke tahun, Kemensos memperkuat dan meningkatkan program Pemberdayaan KAT dengan pemberian layanan sosial dasar berupa pembangunan pemukiman, bantuan jaminan hidup, penataan lingkungan dan penguatan keserasian sosial. Namun, program ini belum mencukupi pemenuhan kebutuhan bagi warga KAT.

Selain karena anggaran juga untuk pemenuhan kebutuhan dasar meliputi jangkauan layanan populasi dan wilayah yang luas. “Jumlah KAT yang terdata di kami sekarang 150.222 Kepala Keluarga (KK). Ini tentunya membutuhkan sinergi antara pihak pemerintah dan juga dunia usaha untuk sinergi program yang sifatnya jangka panjang seperti infrastruktur, sekolah, fasilitas air bersih, infrastruktur pertanian,” katanya.

Secara umum, persoalan warga KAT membutuhkan sinergitas dengan _stakeholder_ yang luas, baik itu pemerintah daerah, swasta, lembaga kesejahteraan sosial ataupun dunia pendidikan. “Mari dunia usaha agar berpartisipasi lebih luas dalam program Pemberdayaan KAT. Kemensos tidak menerima bantuan langsung, tetapi dipersilakan bagi dunia usaha untuk melaksanakan dengan caranya sendiri,” katanya.

Selain itu, salah satu kendala yang dihadapi warga KAT adalah belum masuk dalam sistem administrasi pencatatan sipil warga negara (unregistred). “Akibatnya banyak warga KAT yang tidak mendapatkan akses dan terintegrasi dalam pembangunan, karena warga KAT tidak masuk data penduduk wilayah tersebut,” katanya.

Dengan data kependudukan, menjadi dasar penentuan kebijakan pembangunan yang tepat. Dari data kependudukan ini akan diketahui kebutuhan sekarang maupun yang akan datang, pemecahaan masalah secara efektif dan efisien serta cepat.

“Pengalokasi bantuan sosial seperti Bantuan Sosial Tunai, Program Keluarga Harapan, Program Indonesia Pintar dan penentuan prioritas pembangunan infrastruktur sepenuhnya berdasarkan pada data kependudukan," Mensos menambahkan.

Permasalahan data kependudukan bukan menjadi tanggung jawab satu instansi saja, baik secara vertikal maupun horisontal. Perlu dibuat komitmen bersama dari lembaga yang memberdayakan KAT dan lembaga yang membidangi administrasi kependudukan.

Dirjen Pemberdayaan Sosial Edi Suharto menyatakan, kegiatan pertemuan Tim Pakar terbatas untuk anggota Tim Pakar yang dipilih dan dikukuhkan melalui SK Menteri Sosial serta dibatasi pula pada tema-tema aktual yang terkait dengan kepentingan terbaik KAT.

“Di luar mekanisme program atau kegiatan yang sudah terencana, perlu ada strategi lain yang dapat mentriger proses pemberdayaan KAT. Dengan keterbatasan yang dimiliki, serta potensi yang terkandung di dalamnya, KAT adalah fenomena, unik dan berkarakter beda dibanding penyandang masalah kesejahteraan sosial pada umumnya,” kata Edi.

Pertemuan Tim Pakar Pemberdayaan KAT dimaksudkan sebagai wadah, media atau wahana untuk mengembangkan konsep dan metodologi dalam pemberdayaan KAT di luar program atau kegiatan yang sudah ada.

Dalam kesempatan tersebut, Mensos Juliari menerima secara simbolik donasi dari pelanggan Indomaret melalui Program Peduli Indomaret-Komunitas Adat Terpencil (KAT) periode 1 Maret - 31 Mei 2020 sebesar Rp5.068.124.297.
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1460 seconds (0.1#10.140)