Kasus Bupati Cirebon, KPK Panggil Politikus PDIP Rokhmin Dahuri

Kamis, 31 Oktober 2019 - 13:51 WIB
Kasus Bupati Cirebon, KPK Panggil Politikus PDIP Rokhmin Dahuri
Kasus Bupati Cirebon, KPK Panggil Politikus PDIP Rokhmin Dahuri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua Bidang Kelautan, Perikanan, dan Nelayan DPP PDIP Rokhmin Dahuri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK terus melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon, Jawa Barat periode 2014-2019 dan mantan Ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon.

Salah satu upaya pengembangan, tutur Febri, dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dia mengungkapkan, pada Kamis (31/10/2019) ini penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Bidang Kelautan, Perikanan, dan Nelayan DPP PDIP Rokhmin Dahuri.

"Untuk hari ini kami agendakan pemeriksaan saksi atas nama Rokhmin Dahuri, swasta, untuk kasus dugaan TPPU tersangka SUN (Sunjaya-red)," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/10/2019). (Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Rp50 M ke Bupati Cirebon)

Selain Rokhmin, Febri memaparkan, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan satu saksi lain yakni PNS bernama Safri Burhanuddin. Febri mengaku belum bisa memastikan apakah benar jabatan Safri adalah Deputi IV Bidang Koordinasi SDM, Iptek, dan Budaya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

"Saksi Safri Burhanuddin, seorang PNS juga kami jadwalkan untuk kasus TPPU tersangka SUN. Untuk jabatannya (Safri-red) akan saya tanyakan ke tim penyidik," ucapnya.

Diketahui, Rokhmin Dahuri sebelumnya pernah berurusan dengan KPK pada tahun 2007. KPK menyeret Rokhmin dalam kapasitasnya selaku Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2001-2004 ke pengadilan.

Pada 2007, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Rokhmin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan korupsi dalam pengumpulan dan penggunaan dana nonbujeter sebesar Rp14,6 miliar dari APBN.

Di tingkat pertama hingga kasasi, Rokhmin dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun. Pada 10 November 2009, MA mengabulkan PK yang diajukan Rokhmin. Hukumnya turun menjadi 4 tahun 6 bulan. Kemudian pada 25 November 2009, Rokhmin akhirnya menghirup udara bebas.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4460 seconds (0.1#10.140)