BKN Beberkan Alasan Pelamar CPNS Diperbolehkan Ajukan Protes

Rabu, 30 Oktober 2019 - 14:52 WIB
BKN Beberkan Alasan...
BKN Beberkan Alasan Pelamar CPNS Diperbolehkan Ajukan Protes
A A A
JAKARTA - Pada tahun ini, pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 bisa mengajukan protes jika tak lolos seleksi administrasi. Ini merupakan ketentuan baru pada penerimaan CPNS 2019.

“Berbeda dengan sebelumnya, yang tidak lulus atau dianggap tak memenuhi syarat seleksi administrasi punya waktu untuk menyanggah selama tiga hari,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Rabu (30/9/2019). (Baca Juga: Tak Ada Formasi Tenaga Administrasi di Lowongan CPNS 2019)

Pada tahun 2019, pemerintah akan akan membuka 152.286 formasi. Dengan rincian instansi pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 kementerian/lembaga. Instansi daerah 114.861 formasi pada 462 pemerintah daerah

Dia mengatakan, kemungkinan masa sanggah seleksi administrasi antara tanggal 16 sampai 19 Desember 2019. Kemudian pada 26 akan diumumkan sanggahan mana saja yang bisa diterima.

“Kami akan mengumumkan tanggal 26 Desember itu sanggahan-sanggahan mana yang diterima oleh pansel. Jadi ini beda dengan sebelumnya, “ tuturnya.

Bima mengatakan, alasan pemerintah membuat waktu sanggah adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses penerimaan CPNS.

“Sehingga proses sanggah ini kami buat. Ini sudah sama persis dengan apa yang dilakukan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Ada masa sanggah dan complain,” tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0679 seconds (0.1#10.140)