KPK Sita Rumah Senilai Rp3,5 Miliar di Jakarta Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Malut
Rabu, 11 September 2024 - 17:00 WIB
loading...
KPK menyita rumah di Jakarta senilai Rp3,5 miliar terkait kasus dugaan TPPU eks Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah di Jakarta senilai Rp3,5 miliar. Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).
"Pada hari ini Rabu (11/09/2024) KPK telah melakukan penyitaan 1 bidang tanah dan bangunan (rumah) di wilayah Jakarta dengan taksiran senilai Rp3.5 miliar. Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara TPPU tersangka AGK," Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (11/9/2024).
Namun, Tessa tidak menjelaskan secara detail perihal lokasi dari rumah yang dilakukan penyitaan itu. Termasuk penggunaan rumah yang dimaksud.
Baca juga: KPK Periksa Ketua DPRD Malut terkait TPPU Abdul Gani Kasuba
Sekadar informasi, KPK mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. KPK menetapkan AGK tersangka dugaan TPPU. Diketahui, AGK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap dalam proyek infrastruktur di Malut oleh KPK.
"Pada hari ini Rabu (11/09/2024) KPK telah melakukan penyitaan 1 bidang tanah dan bangunan (rumah) di wilayah Jakarta dengan taksiran senilai Rp3.5 miliar. Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara TPPU tersangka AGK," Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (11/9/2024).
Namun, Tessa tidak menjelaskan secara detail perihal lokasi dari rumah yang dilakukan penyitaan itu. Termasuk penggunaan rumah yang dimaksud.
Baca juga: KPK Periksa Ketua DPRD Malut terkait TPPU Abdul Gani Kasuba
Sekadar informasi, KPK mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. KPK menetapkan AGK tersangka dugaan TPPU. Diketahui, AGK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap dalam proyek infrastruktur di Malut oleh KPK.
Lihat Juga :