Masuk Rutan KPK, Tahanan Baru Ini Langsung Dimintai Rp20 Juta

Senin, 09 September 2024 - 19:27 WIB
loading...
Masuk Rutan KPK, Tahanan...
Hakim mendengarkan keterangan aksi dalam sidang kasus pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/9/2024). FOTO/SINDOnews/NUR KHABIBI
A A A
JAKARTA - Mantan Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firjan Taufa menyatakan mengaku langsung dimintai uang 'setoran' bulanan saat dijebloskan ke Rutan KPK . Jika enggan membayar, maka diancam terus bekerja dan tidak boleh berkeliaran.

Hal ini disampaikan Firja Taufa saat diminta keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/9/2024). Awalnya, Firjan yang ditahan lantaran terseret dalam kasus kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis ini mengaku diisolasi di Rutan KPK pada Gedung C1.

Ia kemudian dipindahkan ke Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan kembali menjalani masa isolasi selama dua hari. Dalam masa isolasi ini, ia mengaku didatangi tahanan lainnya. Usut punya usut, tahanan yang dimaksud adalah Yoory Corneles Pinontoan dan Juli Amar Maruf.



"Siapa yang datang? Ada saudara kenal Juli Amar Maruf?" tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/9/2024).

"Waktu saya masuk ke Rutan Guntur saya diterima Pak Yoory. Setelah diterima saya dibawa ke ruangan. Langsung disuruh tunggu sebentar dan dipanggil sama Pak Yoory dan saya dikenalkan ini Pak Juli Amar. Lalu dia bilang dia sebagai korting," jawab Firjan.

Ia mengaku, tidak mencari tahu lebih dalam soal istilah korting. Namun, ia mengetahui siapa sosok yang menjabat sebagai korting.

"Yang korting siapa?" tanya Jaksa.

"Juli Amar," timpal Firjan.

"Setelah dikenalkan, saya dibilang di sini nggak ada kamar, penuh semua. Terus untuk sementara diisolasi. Setelah itu baru diterangkan di sini ada aturan mainnya," lanjut Firjan.

Baca juga: Eks Tahanan KPK Setor Bulanan Sampai Rp145 Juta selama di Rutan KPK

"Apa itu? Ada nggak disampaikan ada aturan yang sudah turun-temurun?," tanya Jaksa.

"Ada, ini aturan sudah ada sebelum-sebelumnya, dibilang iuran, saya posisi waktu itu belum ngerti juga," respons Firjan.

Saksi Firjan menjelaskan, dia dijelaskan bahwa iuran tersebut wajib. Ia juga diberi tahu jika iuran tersebut ditujukan untuk petugas rutan.

"Dijelaskan berapa iurannya?," tanya Jaksa.

"Awalnya disuruh Rp20 (juta). Maksudnya langsung Rp20 juta. Saya bilang, 'untuk apa?' (dijawab) 'Ya untuk kita di sini'. Habis itu posisi saya lagi emang selama 14 hari selama itu kan tidak bertemu siapa-siapa, jadi saya bingung terus saya bilang, 'saya minta waktu dulu'," kata Firjan.

Kemudian, Firjan mengaku menghubungi pengacaranya melalui handphone milik Juli Amar. Kepada pengacaranya, ia kemudian menyerahkan nomor rekening yang ia terima dari Juli Amar.

"Berapa ditransfer?" tanya Jaksa.

"Saya waktu itu Rp21,5 juta," jawab Firjan.

Selanjutnya, Firjan membeberkan adanya penjelasan sejumlah ancaman bagi tahanan yang enggan membayar 'setoran' bulanan.

"Nah apakah ada semacam ini memberikan iuran dijelaskan Pak Yori sama Pak Juli kalau nggak kasih begini, kalau nggak kasih begini?" tanya Jaksa.

"Ada di awal waktu itu, 'kalau Bapak nggak kasih iuran harus bekerja terus tidak boleh berkeliaran ke mana-mana. Kalau memberikan bisa menggunakan fasilitas ke mana-mana'," jawab Firjan menirukan ancaman bagi tahanan yang tidak membayar iuran.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Rekomendasi
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Panda Bond Bakal Dinilai...
Panda Bond Bakal Dinilai Lembaga Rating China, Purbaya Tak Peduli Hasil S&P dan Moody's
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved