Soal PK Mardani Maming, DPR Sebut Penegakan Hukum Harus Bebas dari Pengaruh Politik

Rabu, 04 September 2024 - 23:59 WIB
loading...
Soal PK Mardani Maming,...
MA tidak boleh mengintervensi dan wajib independen dalam memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi IUP Mardani H Maming. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tidak boleh mengintervensi dan wajib independen dalam memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming . Pasalnya, penegakan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan termasuk putusan dari PK Mardani H Maming.

Nama mantan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024 dengan nomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. Baca juga: Soal PK Mardani H Maming, KPK Minta MA Perkuat Putusan Pengadilan Tipikor

“Hakim MA wajib independen, pegangannya hanya Undang-Undang (UU) dan sumpah jabatan,” ujar Anggota DPR RI Fraksi PKB Daniel Johan, Rabu (4/9/2024).

Dia Berpandangan hukum dan keadilan di Indonesia bisa rusak apabila para hakim tidak independen dan dapat diintervensi untuk menerima peninjauan kembali atau PK yang diajukan Mardani Maming.

“Bisa rusak hukum dan keadilan kalau tidak,” tegasnya.

Senada Daniel Johan, Akademisi Bidang Hukum Universitas Esa Unggul, Andri Rahmat Isnaini mengingatkan Majelis Hakim MA untuk berpijak kepada keadilan dan terbebas dari segala pengaruh politik dan intervensi kekuasaan yang ada dalam memutuskan peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming.

“Hakim sejatinya merupakan corong penegakan hukum sehingga hakim seharusnya berpijak pada keadilan yang hakiki terbebas dari segala pengaruh apa pun termasuk pengaruh politik dan intervensi kekuasaan,” kata dia.

Andri menegaskan keberpihakan dan keberpijakan para hakim dari segala bentuk pengaruh politik dan intervensi kekuasaan termaktub dalam konstitusi dan undang-undang (UU) kekuasaan kehakiman.

Baca juga: Momen Haru Guru Berhijab Asal Sulawesi Tenggara Teteskan Air Mata di Hadapan Paus Fransiskus

“Sebagaimana hal itu diamanatkan dalam konstitusi dan undang-undang kekuasaan kehakiman,” ucap dia.

“Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa politik dan juga kekuasaan acapkali digunakan para terpidana untuk mendorong atau memuluskan proses hukum,” imbuh dia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Anggota DPD RI Muhammad...
Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah Soroti Jalan Rusak di Sidang Paripurna
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Demi Akselerasi Pembangunan...
Demi Akselerasi Pembangunan Daerah, Generasi Muda Ingin Peran DPD Menguat
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Pramono Jadi Wakil Ketua...
Pramono Jadi Wakil Ketua C40 Cities, Fahira Idris: Dunia Akui Peran Strategis Jakarta
Soroti Investasi di...
Soroti Investasi di Fakfak, Anggota DPD RI Filep: Hormati Hak Masyarakat Adat
Rekomendasi
Spanyol Ngamuk, Sikat...
Spanyol Ngamuk, Sikat Arab Saudi 3-0 di Babak Pertama
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Indonesia: Israel Harus...
Indonesia: Israel Harus Mundur dari Semua Wilayah Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved