Polemik Azan Magrib Diganti Running Text saat Misa Paus, JK Beri Saran Ini

Rabu, 04 September 2024 - 13:21 WIB
loading...
Polemik Azan Magrib...
Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) menyarankan stasiun televisi untuk tetap menyiarkan azan saat bersamaan dengan laporan perayaan misa. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Imbauan pemerintah agar stasiun televisi mengganti azan Magrib dengan bentuk running text saat misa yang dipimpin Paus Fransiskus pada Kamis (5/9/2024), menuai polemik. Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) menyarankan stasiun televisi tetap menyiarkan azan bersamaan dengan laporan perayaan misa.

"Jadi saya sarankan sebagai ketua DMI agar TV di samping terus melaporkan tentang misa, juga ada tetap menyiarkan azan. Jadi layar dibagi dua dan hanya lima menit azan Magrib," tegas JK dikutip dalam keterangannya, Rabu (4/9/2024).

JK menambahkan, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Islam terbanyak, tentu sangat mengutamakan toleransi. Dengan adanya seruan panggilan azan umat Islam yang bersamaan perayaan misa umat Katolik yang bersamaan, itu justru jangan saling menghilangkan.

"Itulah yang paling indah antara kedua umat beragama. Solusi terbaik, saling menghargai dan saling toleransi," kata Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI ini.



JK juga menyadari jika perayaan misa disiarkan di televisi-televisi Indonesia akan sangat baik. JK juga sekali lagi menyampaikan selamat datang untuk Paus Fransiskus yang dinilai sebagai kehormatan untuk Indonesia.

Seperti diketahui, Kominfo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal Permohonan Penyiaran Azan Magrib dan Misa Bersama Paus Fransiskus. SE itu ditujukan kepada para Direktur Utama Lembaga Penyiaran serta Ketua Asosiasi dan Persatuan Lembaga Penyiaran.

Dalam SE tersebut meminta stasiun televisi nasional agar menyiarkan azan Magrib dalam bentuk running text saja saat Misa Agung Paus Fransiskus pada Kamis, (5/9/2024).



SE Kominfo itu merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Bimbingan Islam dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, serta Kementerian Agama Nomor: B86/DJ.V/BA.03/09/2024 per 1 September 2024.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1626 seconds (0.1#10.140)