Komisi II DPR: Perlu Segera Pemilihan Ulang Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024
Senin, 02 September 2024 - 14:50 WIB
loading...
A
A
A
"Saya kira memang hal itu perlu dibahas lebih lanjut ya. Karena di UU belum ada pengaturan lebih tegas soal konsekuensi bila kotak kosong menang dalam sebuah pilkada," jelasnya.
Baca juga: Kotak Kosong Menang, Kapan Pilkada Ulang?
Kendati demikian, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kapan akan membahas bersama pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang untuk membahas regulasi tersebut.
"Jadi kami tunggu saja segera surat dari KPU untuk kita gelar rapat konsultasi," pungkasnya.
Baca juga: Kotak Kosong Menang, Kapan Pilkada Ulang?
Kendati demikian, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kapan akan membahas bersama pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang untuk membahas regulasi tersebut.
"Jadi kami tunggu saja segera surat dari KPU untuk kita gelar rapat konsultasi," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :