BNPB Perpanjang Operasi Pencarian Korban Banjir Bandang di Ternate selama 3 Hari

Minggu, 01 September 2024 - 18:44 WIB
loading...
BNPB Perpanjang Operasi...
BNPB memperpanjang operasi pencarian terhadap korban hilang akibat banjir bandang yang melanda Kelurahan Rua, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang operasi pencarian terhadap korban hilang akibat banjir bandang yang melanda Kelurahan Rua, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara. Operasi pencarian terhadap korban ini diperpanjang hingga tiga hari ke depan.

"Perpanjangang operasi tersebut diminta oleh Pemerintah Kota Ternate. Operasi pencarian akan diperpanjang hingga tiga hari ke depan," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari, Minggu (1/9/2024).

Dengan demikian operasi pencarian ini akan dihentikan pada Selasa, 3 September 2024. Abdul menyampaikan, hingga hari ini, sebanyak 18 korban hilang berhasil dievakuasi dalam kondisi meninggal dunia. "Dengan tambahan waktu tersebut, pencarian akan dihentikan pada Selasa depan," ungkapnya.

Baca juga: Banjir Bandang Kota Ternate, BNPB: 18 Orang Meninggal, 185 Warga Terdampak

Abdul juga menyampaikan status tanggap darurat bencana masih berlangsung hingga 7 September 2024 mendatang sesuai yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Ternate. Adapun, BNPB sendiri memastikan terus melakukan penanganan darurat di posko berupa pembersihan sedimen lumpur dan bebatuan yang terbawa banjir bandang.

"Sedangkan pada pelayanan di pos pengungsian, dukungan fasilitas diberikan kepada para penyintas seperti penambahan dua unit toilet portabel dan pengawasan gizi balita," tuturnya.

Abdul juga memastikan elama proses tanggap darurat pascabencana banjir bandang ini, BNPB terus memantau dan melakukan pendampingan posko, serta hadir di titik pengungsian.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Dasco Panggil Satgas...
Dasco Panggil Satgas Percepatan Penanganan Bencana Sumatera
Perkuat Penanganan Bencana...
Perkuat Penanganan Bencana Daerah, Kemendagri Dorong Transformasi Tata Kelola BPBD
BNPB Ungkap Indonesia...
BNPB Ungkap Indonesia Peringkat Ketiga Negara dengan Risiko Bencana Tertinggi di Dunia
Kemendagri: Permendagri...
Kemendagri: Permendagri 18/2025 Tempatkan BPBD Pemegang Komando Penanganan Bencana
814 Bencana Terjadi...
814 Bencana Terjadi Sepanjang 2026, BNPB: Banjir dan Cuaca Ekstrem Mendominasi
Latih Desa Binaan Hadapi...
Latih Desa Binaan Hadapi Bencana, Astra Gandeng BNPB Gelar Pelatihan Tanggap Darurat
Gempa Magnitudo 4,7...
Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Polewali Mandar Pagi Ini, Dirasakan hingga Makassar
BNPB Pulihkan Akses...
BNPB Pulihkan Akses Air Bersih di Merapi dengan Pipanisasi Sepanjang 30 Km
Rekomendasi
Soal Pendapatan Ojol...
Soal Pendapatan Ojol Turun Usai Potongan 8% Berlaku, Menteri UMKM: Lagi Libur Sekolah
Hasil Piala AFF Wanita...
Hasil Piala AFF Wanita 2026: Timnas Indonesia Sikat Timor Leste 2-0 di Laga Pembuka
Jelang Lawan Inggris,...
Jelang Lawan Inggris, Timnas Norwegia Pindah Hotel Bentuk Protes Akomodasi FIFA
Berita Terkini
Polisi Dalami Temuan...
Polisi Dalami Temuan Emas Batangan hingga Uang saat Geledah Rumah di Sentul
Kardinal Orlando Quevedo...
Kardinal Orlando Quevedo Dianugerahi Harmony in Diversity Award Perdana
Terungkap, Polisi Amankan...
Terungkap, Polisi Amankan 15 Saksi saat Geledah 12 Lokasi
Beberkan Bukti Penggeledahan...
Beberkan Bukti Penggeledahan tapi Belum Tetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya: Masih Pendalaman
Polri Belum Tetapkan...
Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved