Untuk Keempat Kali Bos PT GBP Henry Gunawan Terjerat Kasus Hukum

Kamis, 03 Oktober 2019 - 16:01 WIB
Untuk Keempat Kali Bos PT GBP Henry Gunawan Terjerat Kasus Hukum
Untuk Keempat Kali Bos PT GBP Henry Gunawan Terjerat Kasus Hukum
A A A
JAKARTA - Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry Jocosity Gunawan kembali didudukkan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk yang keempat kalinya.

Di kasus pidana yang ke empat ini, Henry tak sendiri melainkan ditemani istri yakni Iuneke Anggraini yang juga didudukkan sebagai pesakitan atas kasus keterangan palsu ke akte otentik.

Dalam sidang perdana yang dipimpin hakim Dwi Purwadi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejari Surabaya membacakan surat dakwaan untuk Henry (terdakwa I) dan Iuneke Anggraini (terdakwa II).

Jaksa Ali menjelaskan, perkara dimulai dari pembuatan 2 akte yakni perjanjian pengakuan utang dan personal guarantee antara PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi hutang dan Henry Jocosity Gunawan sebagai penerima hutang sebesar Rp17.325.000.000 (Tujuh Belas Miliar, Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) di hadapan notaris Atika Ashiblie SH di Surabaya pada tanggal 6 Juli 2010.

Saat itu, Iuneke Anggraini juga hadir. Dalam kedua akte tersebut Henry Jocosity Gunawan menyatakan mendapat persetujuan dari istrinya yang bernama Iuneke Anggraini. Keduanya sebagai suami istri menjamin akan membayar utang tersebut. Bahkan Iuneke pun ikut bertanda tangan di hadapan notaris saat itu.

Namun belakangan terungkap, perkawinan antara Henry Jocosity Gunawan dengan Iuneke baru dilangsungkan pada tanggal 8 November 2011 di Vihara Buddhayana, Surabaya. Perkawinan ini dicatat di Dispenduk Capil pada 9 November 2011.

"Bahwa terdakwa I, Henry Jocosity Gunawan dan terdakwa II, Iuneke Anggraini pada tanggal 6 Juli 2010 bertempat di Kantor Notaris Atika Ashiblie, SH melakukan dan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah olah keterangannya sesuai dengan kebenaran," terang JPU Ali Prakoso saat membacakan
surat dakwaannya diruang sidang Garuda 2, PN Surabaya, Kamis (3/10/2019).

Berdasarkan peristiwa tersebut, Jaksa mendakwa Pasutri ini melanggar Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Atas dakwaan tersebut, Henry dan Iuneke mengaku akan mengajukan ekspepsi.

"Saya serahkan ke penasihat hukum," ucap Henry yang diamini kuasa hukumnya, Masbuhin.

Di akhir persidangan, Masbuhin meminta agar klienya dilepaskan dari tahanan Rutan Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng). "Izin majelis, kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Masbuhin sambil menyerahkan permohonannya yang langsung disambut hakim dengan kata masih dipertimbangkan.

Sidang kasus ini akan kembali digelar pada Kamis (10/10) dengan agenda eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa Henry dan Iuneke. Untuk diketahui, saat digiring petugas ke ruang sidang dari ruang tahanan sementara PN Surabaya, Henry dan Iuneke terlihat menggunakan rompi tahanan.

Namun setibanya di ruang sidang, Pasutri ini terkesan malu dan melepaskan rompi
tahanannya. Sebelumnya, Henry Jocosity Gunawan berkali-kali tercatat berurusan
dengan hukum dan menerima vonis penjara yakni pada kasus penipuan tanah di Claket
Malang, penipuan pedagang Pasar Turi dan penipuan atas kongsi nya dalam proyek
pembangunan Pasar Turi.

Henry pun divonis bersalah di PN Surabaya atas semua kasusnya tersebut. Selain itu, kini Henry sendiri diketahui juga akan menghadapi sidang di PN Sidoarjo atas kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan penyerobotan lahan seluas 23 hektar di Peranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7155 seconds (0.1#10.140)