Gaji Jajaran Direktur PT Timah Bikin Kaget Hakim: Bisa Sarapan di Jakarta, Malamnya di Singapura

Kamis, 29 Agustus 2024 - 20:04 WIB
loading...
Gaji Jajaran Direktur...
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto kaget dengan nominal gaji yang diterima jajaran direktur PT Timah Tbk. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto kaget dengan nominal gaji yang diterima jajaran direktur PT Timah Tbk. Dalam sidang yang menghadirkan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk 2020-2021, Agung Pratama sebagai saksi untuk terdakwa Harvey Moeis, diketahui jajaran direktur di perusahaan tambang pelat merah ini berada di angka Rp200 juta.

Awalnya, Hakim Eko menanyakan besaran gaji yang Agung saat menjabat posisi Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk. "Saudara gajinya berapa level direktur?" tanya Hakim Eko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/8/2024).

"Waktu itu Rp200, Pak," jawab Agung.



"Sebentar, Rp200 apa?" cecar Hakim Eko.

"Juta," timpal Agung.

Mendengar jawaban tersebut, Hakim Eko mengaku kaget dengan jumlah gaji yang diterima itu. Ia pun kemudian menanyakan saksi di tahun berapa Agung menerima gaji sebesar itu.

"Aduh, aduh kaget saya. Waktu itu tahun berapa?" tanya Hakim.

"2020, Pak," jawab Agung.

Agung menjelaskan, gaji tersebut masih kena potongan pajak. Namun, dia juga mengaku masih ada gaji insentif lain yang ia terima. Namun, dalam persidangan tersebut dirinya tidak menyebutkan besarannya.

Dalam sidang ini, duduk juga sebagai saksi Direktur Keuangan PT Timah Tbk Fina Eryani. Kepada Fina, Hakim Eko pun menanyakan besaran gaji yang diterimanya.

Di ruang sidang, Fina mengaku menerima gaji dengan besaran yang sama dengan yang diterima Agung, yakni Rp200 juta. Jumlah tersebut pun bertahan hingga sekarang.

Hakim Eko menilai, dengan jumlah gaji tersebut, bisa digunakan untuk makan di beberapa negara dalam sehari.

"Waw itu gimana, bisa makan pagi, sarapannya di Jakarta, makan siang nanti di Singapura, makan malam nanti di London ya, terus balik lagi, tengah malam gak tau di mana dengan uang sehari Rp65 juta, gak akan habis Pak itu," ujar Hakim Eko.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1428 seconds (0.1#10.140)