11 Pasal Jadi Ganjalan Utama Pengesahan RKUHP

Kamis, 03 Oktober 2019 - 03:43 WIB
11 Pasal Jadi Ganjalan...
11 Pasal Jadi Ganjalan Utama Pengesahan RKUHP
A A A
SEMARANG - Ketua Tim Perumus Revisi KUHP Prof Muladi menyebut masih ada 11 pasal yang dinilai kontroversi hingga menuai polemik di masyarakat. Oleh karenanya DPR sepakat untuk menunda pengesahan RKUHP karena gelombang unjuk rasa yang digelar mahasiswa.

"Tinggal 11 pasal itu termasuk yang kontroversi yang kita bicarakan, yang lain enggak ada masalah, sudah selesai," kata Muladi usai menjadi pembicara "Dialog RUU KUHP" di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Rabu (2/10/2019).

"Jadi kalau kalau nanti sudah selesai, 11 pasal itu disepakati bisa pro-kontra, mana yang diperbaiki, mana yang dipertahankan, tidak ada alasan untuk menunda ya, harus disahkan," tegasnya.

Menurutnya, sejumlah pasal yang dianggap kontroversi di antaranya tentang penghinaan terhadap presiden, penghinaan terhadap pemerintah, perzinahan, perkosaan, kumpul kebo, hingga aborsi. Penolakan biasanya karena belum membaca atau memahami secara utuh pasal yang dimaksud sehingga hanya menafsirkan sebagian.

"(Penolakan publik) berlebihan karena mereka tidak tahu juntrungnya (arahnya), pasti tidak membaca semuanya, mereka hanya baca sepotong-sepotong saja. Kalau membuat undang-undang itu harus konsideran, penjelasan apa, akademisnya, dan aturan peralihan, baru ngomong. Kalau belum tahu not baloknya sudah ngomong musik ya enggak jalan," ungkapnya.

Muladi menyampaikan nasib revisi KUHP sekarang berada di tangan Presiden Joko Widodo dan DPR Periode 2019-2024 yang baru saja dilantik. Menteri Hukum dan HAM pada kabinet baru nanti juga akan memegang peran penting dalam menentukan pengesahan RKUHP.

"Kini kita tunggu pelantikan Presiden dan kabinet (yang baru). Tinggal tunggu Menteri Kumham dan Komisi III (DPR) siapa ketuanya. Kita tunggu Menteri Kumham baru, siapa anggota Panja (panitia kerja) baru di DPR. Kita akan ketemu lagi membahas perbedaan-perbedaan," pungkasnya.

Dalam dialog tersebut menghadirkan dua pakar hukum yakni Prof. Dr. H. Muladi, SH. dan Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, SH. Sementara dialog yang diikuti ratusan mahasiswa dan dosen itu dipandu oleh moderator Prof. Dr. Nyoman Serikat Putra Jaya, SH., MH.
(pur)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved