Pekerjaan dengan Risiko Tinggi, Pinhome Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Keselamatan Rekan Jasa
Selasa, 30 Januari 2024 - 11:41 WIB
loading...
A
A
A
Oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai kepanjangan tangan pemerintah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan apabila terjadi resiko kecelakaan kerja atau kematian.
"Seperti diketahui, manfaat dari program JKK yakni, biaya pengobatan dan perawatan tanpa batasan biaya termasuk biaya rehabilitasi, sedangkan manfaat program JKM berupa santunan tunai kepada ahli waris senilai total Rp 42Juta dan manfaat beasiswa pendidikan anak sampai lulus kuliah," ujarnya.
Muhyiddin juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pinhome atas komitmen mendorong dan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada mitra perusahaan. Dia berharap bahwa kedepannya akan terwujud kesejahteraan dan rasa aman untuk Rekan Jasa karena sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, tidak hanya untuk pekerja itu sendiri, melainkan juga bagi keluarga di rumah yang akan terdampak apabila peserta terdampak resiko.
"Seperti diketahui, manfaat dari program JKK yakni, biaya pengobatan dan perawatan tanpa batasan biaya termasuk biaya rehabilitasi, sedangkan manfaat program JKM berupa santunan tunai kepada ahli waris senilai total Rp 42Juta dan manfaat beasiswa pendidikan anak sampai lulus kuliah," ujarnya.
Muhyiddin juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pinhome atas komitmen mendorong dan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada mitra perusahaan. Dia berharap bahwa kedepannya akan terwujud kesejahteraan dan rasa aman untuk Rekan Jasa karena sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, tidak hanya untuk pekerja itu sendiri, melainkan juga bagi keluarga di rumah yang akan terdampak apabila peserta terdampak resiko.
(ars)
Lihat Juga :