Bebas, Irman Gusman Tinggalkan Lapas dengan Senyuman
A
A
A
BANDUNG - Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman meninggalkan Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/9/2019), mengakhiri masa hukumannya setelah Mahkamah Agung membatalkan seluruh dakwaan jaksa KPK dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan wajah ceria sambil melepaskan senyuman khasnya, Irman melangkah keluar dari Lapas Sukamiskin itu disambut puluhan sahabat dan simpatisannya beserta para awak media.Sejumlah politisi, cendekiawan, pakar hukum, serta mantan anakbuahnya di DPD sudah berkumpul di depan pintu Lapas sebelum Irman keluar.
Irman dinyatakan bebas setelah MA membatalkan putusan PN Jakpus yang memvonisnya dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan pada 24 September. Dan memangkas hukuman itu menjadi 3 tahun dengan jalan "mengadili sendiri" permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dia ajukan.
Putusan PN Jakpus itu didasari pada surat dakwaan jaksa KPK yang mendakwa Irman melanggar Pasal 12 huruf b (b kecil) UU Tipikor.Tetapi MA membatalkan seluruh dakwaan KPK berikut putusan hakim di tingkat judex facti lalu mengadili sendiri perkara ini dengan menetapkan Irman melanggar Pasal 11 UU tersebut.
Dengan menggunakan Pasal 11 maka oleh Majelis Hakim Agung, hukuman Irman ditetapkan hanya 3 tahun. Tetapi karena terhitung tanggal 17 September 2019 Irman sudah menjalani 3 tahun hukuman, maka putusan MA tersebut membuat Irman berhak untuk bebas dari penjara.
Inilah sebabnya maka meskipun MA memutus Irman terbukti bersalah melanggar Pasal 11, tetap saja ia dibebaskan dari Lapas Sukamiskin demi keadilan dan asas hukum yang berlaku.
Dengan wajah ceria sambil melepaskan senyuman khasnya, Irman melangkah keluar dari Lapas Sukamiskin itu disambut puluhan sahabat dan simpatisannya beserta para awak media.Sejumlah politisi, cendekiawan, pakar hukum, serta mantan anakbuahnya di DPD sudah berkumpul di depan pintu Lapas sebelum Irman keluar.
Irman dinyatakan bebas setelah MA membatalkan putusan PN Jakpus yang memvonisnya dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan pada 24 September. Dan memangkas hukuman itu menjadi 3 tahun dengan jalan "mengadili sendiri" permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dia ajukan.
Putusan PN Jakpus itu didasari pada surat dakwaan jaksa KPK yang mendakwa Irman melanggar Pasal 12 huruf b (b kecil) UU Tipikor.Tetapi MA membatalkan seluruh dakwaan KPK berikut putusan hakim di tingkat judex facti lalu mengadili sendiri perkara ini dengan menetapkan Irman melanggar Pasal 11 UU tersebut.
Dengan menggunakan Pasal 11 maka oleh Majelis Hakim Agung, hukuman Irman ditetapkan hanya 3 tahun. Tetapi karena terhitung tanggal 17 September 2019 Irman sudah menjalani 3 tahun hukuman, maka putusan MA tersebut membuat Irman berhak untuk bebas dari penjara.
Inilah sebabnya maka meskipun MA memutus Irman terbukti bersalah melanggar Pasal 11, tetap saja ia dibebaskan dari Lapas Sukamiskin demi keadilan dan asas hukum yang berlaku.
(whb)