Imparsial Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU yang Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum
Minggu, 25 Agustus 2024 - 15:45 WIB
loading...
A
A
A
Ahmad menyebut, DPR dan pemerintah juga tengah memaksakan pembahasan sejumlah RUU lain yang bermasalah, di antaranya revisi UU TNI, revisi UU Polri, revisi UU Penyiaran, dan RUU tentang Wantimpres yang akan menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang dulu telah dibubarkan oleh gerakan Reformasi 1998. ”Pemaksaan pembahasan terhadap sejumlah revisi UU/RUU tersebut sangat kental aroma kepentingan elite kekuasaan dan kelompok tertentu dan bukan untuk kepentingan rakyat,” katanya.
Baca juga: PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya
Revisi UU TNI misalnya, akan memberikan ruang yang luas bagi TNI aktif untuk menduduki berbagai jabatan sipil, menghapus larangan berbisnis bagi anggota TNI, dan memberikan kewenangan penegakan hukum kepada TNI AD. Begitu pula dengan RUU Polri yang memberikan kewenangan penyadapan tanpa terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari ketua pengadilan.
Selain itu, RUU Pilkada juga akan menghidupkan kembali pasal-pasal yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Berbagai RUU tersebut ditujukan untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan segelintir elite dan kelompok di negri ini dan bukan untuk kepentingan rakyat.
“Imparsial mendesak Pemerintah, DPR, dan para pimpinan partai politik untuk menghentikan semua proses pembahasan RUU yang bermasalah tersebut, karena selain secara substansi akan merusak demokrasi, negara hukum, melanggar Konstitusi, kental aroma kepentingan elite politik, secara prosedur juga telah mengabaikan hak konstitusional warga negara untuk didengar dan berpartisipasi secara bermakna dalam proses pengambilan kebijakan tersebut,” ucapnya.
Baca juga: PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya
Revisi UU TNI misalnya, akan memberikan ruang yang luas bagi TNI aktif untuk menduduki berbagai jabatan sipil, menghapus larangan berbisnis bagi anggota TNI, dan memberikan kewenangan penegakan hukum kepada TNI AD. Begitu pula dengan RUU Polri yang memberikan kewenangan penyadapan tanpa terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari ketua pengadilan.
Selain itu, RUU Pilkada juga akan menghidupkan kembali pasal-pasal yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Berbagai RUU tersebut ditujukan untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan segelintir elite dan kelompok di negri ini dan bukan untuk kepentingan rakyat.
“Imparsial mendesak Pemerintah, DPR, dan para pimpinan partai politik untuk menghentikan semua proses pembahasan RUU yang bermasalah tersebut, karena selain secara substansi akan merusak demokrasi, negara hukum, melanggar Konstitusi, kental aroma kepentingan elite politik, secara prosedur juga telah mengabaikan hak konstitusional warga negara untuk didengar dan berpartisipasi secara bermakna dalam proses pengambilan kebijakan tersebut,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :