Usai Putusan MK, PKB Ungkap Ada Perubahan Strategi Politik di Pilkada 2024
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 17:22 WIB
loading...
PKB mengakui, adanya perubahan strategi dan peta politik dalam Pilkada 2024. Hal itu diakibatkan lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/SINDOnews/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengakui adanya perubahan strategi dan peta politik dalam Pilkada 2024. Hal itu diakibatkan lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah.
"Nah, apakah ada perubahan dari konfigurasi hasil keputusan MK? Mungkin saya bisa jawab ada beberapa perubahan, walaupun tidak drastis," terang Wasekjen PKB Syaiful Huda saat jumpa pers di Bali Convention Center, Sabtu (24/8/2024).
Untuk itu, ia mengakui, ada sejumlah perubahan pengusungan calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada 2024. "Jadi ada sebagian keputusan pengusungan calon dari PKB termasuk menyesuaikan apa yang sudah diputuskan oleh MK di beberapa kabupaten kota," terang Huda.
Huda berkata, perubahan dukungan itu akan dibahas dalam Muktamar ke VI PKB yang digelar di Bali. Pasalnya, kata Huda, Pilkada 2024 juga telah dimandatkan dalam Mukernas PKB.
Baca juga: DPR Pastikan RUU Pilkada Tak Berlaku, Pendaftaran Pilkada Pakai Putusan MK
"Nah, apakah ada perubahan dari konfigurasi hasil keputusan MK? Mungkin saya bisa jawab ada beberapa perubahan, walaupun tidak drastis," terang Wasekjen PKB Syaiful Huda saat jumpa pers di Bali Convention Center, Sabtu (24/8/2024).
Untuk itu, ia mengakui, ada sejumlah perubahan pengusungan calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada 2024. "Jadi ada sebagian keputusan pengusungan calon dari PKB termasuk menyesuaikan apa yang sudah diputuskan oleh MK di beberapa kabupaten kota," terang Huda.
Huda berkata, perubahan dukungan itu akan dibahas dalam Muktamar ke VI PKB yang digelar di Bali. Pasalnya, kata Huda, Pilkada 2024 juga telah dimandatkan dalam Mukernas PKB.
Baca juga: DPR Pastikan RUU Pilkada Tak Berlaku, Pendaftaran Pilkada Pakai Putusan MK
Lihat Juga :