Kaesang Urus 3 Surat Keterangan untuk Maju Pilkada Jateng, Ini Model Suratnya

Jum'at, 23 Agustus 2024 - 11:00 WIB
loading...
Kaesang Urus 3 Surat...
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mengurus 3 surat keterangan ke PN Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Surat tersebut untuk maju Pilkada Jateng 2024 sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub). Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengurus 3 surat keterangan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Surat tersebut untuk maju Pilkada Jawa Tengah 2024 sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub).

Menurut Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, permohonan pengajuan tersebut diajukan Kaesang ke PN Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Agustus 2024. Ada 3 surat keterangan yang diajukan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

Baca juga: Kaesang Ternyata Sudah Urus Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana untuk Maju Wagub Jateng

"Satu, Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa. Kedua, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih. Ketiga, Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang," ujarnya, Jumat (23/8/2024).

Tiga surat keterangan tersebut diajukan Kaesang sebagai persyaratan untuk pencalonan Wagub Jawa Tengah sebagaimana tertera dalam surat permohonan.

PN Jakarta Selatan telah menerbitkan 3 surat tersebut sesuai permohonan dari Kaesang. Jika skenario berjalan mulus, Kaesang akan mendampingi Ahmad Luthfi yang didorong menjadi calon Gubernur Jateng. Luthfi merupakan mantan Kapolda Jateng.

Ini sebagaimana diungkapkan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Keputusan tersebut menjadi kesepakatan parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"Kita akan mengusung Pak Ahmad Luthfi dan Mas Kaesang," ujar Dasco yang dikutip, Selasa (20/8/2024).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kaesang, Ketua Timses...
Kaesang, Ketua Timses Reynaldo Hadiri Malam Kolaborasi Daerah
Kaesang Perkenalkan...
Kaesang Perkenalkan Senator Lampung Jadi Kader Baru PSI
Silaturahmi ke Ponpes...
Silaturahmi ke Ponpes Al Munawir Bantul, PSI Ambil Jeda dan Ngecas Batin
Putri Mantan Kapolri...
Putri Mantan Kapolri Hijrah ke Partainya Kaesang
Kaesang Tolak Laporan...
Kaesang Tolak Laporan ABS, Faldo: Struktur Partai Jadi Kunci Kemenangan 2029
Kaesang Sebut Jawa Tengah...
Kaesang Sebut Jawa Tengah Kandang Gajah, Jubir PSI Bicara Basis Utama Loyalis Jokowi
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
Rakorwil PSI di Jayapura,...
Rakorwil PSI di Jayapura, Kaesang Janji Datangkan Jokowi ke Papua
Rekomendasi
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved