Beda Sikap dengan Fraksi, Anggota DPR dari PKB Ini Tolak Pengesahan RUU Pilkada
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PKB , Luqman Hakim menyatakan, menolak terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang telah disepakati Baleg untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna. Sikap Luqman, berbeda dari Fraksi PKB yang menyatakan setuju RUU itu disahkan.
Luqman pun menyampaikan, dirinya tak akan hadiri rapat paripurna untuk sahkan RUU Pilkada yang direncanakan hari ini. Ia berkata, sikap itu didasari lantaran RUU Pilkada minim dari partisipasi publik dan abai terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak hadirnya saya di rapat paripurna, bukanlah masalah teknis. Tetapi manifestasi dari sikap saya yang menolak pembahasan dan pengesahan revisi UU Pilkada dengan cara kilat, tanpa ruang partisipasi publik, kontra-demokrasi dan melawan konstitusi dengan mengabaikan substansi Putusan MK," terang Luqman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/8/2024).
Atas dasar itu, Luqman memilih untuk berada pada posisi bersama mahasiswa, jurnalis, akademisi dan pegiat demokrasi yang melawan pengesahan RUU Pilkada.
"Saya memilih berada di posisi sejarah bersama kawan-kawan mahasiswa, teman-teman jurnalis, para akademisi, individu dan organisasi pegiat demokrasi dan seluruh rakyat Indonesia yang hari ini bersikap dan bergerak melawan rekayasa penguasa untuk membegal konstitusi demi melanggengkan kekuasaan," tandasnya.
Sekadar informasi, Baleg DPR telah sepakat untuk membawa RUU Pilkada disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna. Kesepakatan diambil setelah Baleg mengelar rapat kilat RUU Pilkada pada Rabu (21/8/2024).
Setidaknya, ada delapan fraksi di Baleg DPR menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU Pilkada, termasuk Fraksi PKB. Sementara tujuh fraksi lainnya ialah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Hanya ada satu fraksi yang menolak pengesahan RUU Pilkada yakni Fraksi PDIP.
Luqman pun menyampaikan, dirinya tak akan hadiri rapat paripurna untuk sahkan RUU Pilkada yang direncanakan hari ini. Ia berkata, sikap itu didasari lantaran RUU Pilkada minim dari partisipasi publik dan abai terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak hadirnya saya di rapat paripurna, bukanlah masalah teknis. Tetapi manifestasi dari sikap saya yang menolak pembahasan dan pengesahan revisi UU Pilkada dengan cara kilat, tanpa ruang partisipasi publik, kontra-demokrasi dan melawan konstitusi dengan mengabaikan substansi Putusan MK," terang Luqman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/8/2024).
Atas dasar itu, Luqman memilih untuk berada pada posisi bersama mahasiswa, jurnalis, akademisi dan pegiat demokrasi yang melawan pengesahan RUU Pilkada.
"Saya memilih berada di posisi sejarah bersama kawan-kawan mahasiswa, teman-teman jurnalis, para akademisi, individu dan organisasi pegiat demokrasi dan seluruh rakyat Indonesia yang hari ini bersikap dan bergerak melawan rekayasa penguasa untuk membegal konstitusi demi melanggengkan kekuasaan," tandasnya.
Sekadar informasi, Baleg DPR telah sepakat untuk membawa RUU Pilkada disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna. Kesepakatan diambil setelah Baleg mengelar rapat kilat RUU Pilkada pada Rabu (21/8/2024).
Setidaknya, ada delapan fraksi di Baleg DPR menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU Pilkada, termasuk Fraksi PKB. Sementara tujuh fraksi lainnya ialah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Hanya ada satu fraksi yang menolak pengesahan RUU Pilkada yakni Fraksi PDIP.
(maf)