Cak Imin Masih Mencerna Putusan MK dan Pendapat DPR soal Syarat Baru Pilkada
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menanggapi dua pendapat berbeda antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan DPR terkait syarat ambang batas pencalonan kepala daerah . Cak Imin, sapaan akrabnya, masih mencerna dua pendapat tersebut.
"Soal putusan MK dan reaksi DPR ini menjadikan satu agenda yang harus di atas. Ada dua pendapat, ada pendapat DPR dan MK," kata Muhaimin saat ditemui di JCC, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Menurut Cak Imin, PKB masih butuh waktu untuk melakukan pencernaan. "Kita masih butuh waktu untuk mencerna ini, bagaimana ini ada dua lembaga yang berbeda-beda (pendapatnya)," ujarnya.
Wakil Ketua DPR ini menekankan, PKB sebagai partai parlemen masih melakukan pencernaan atas dinamika yang terjadi. "Sebagai partai yang tidak terlalu besar di DPR, ya harus mencerna lagi," kata Cak Imin.
Untuk diketahui, DPR langsung menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada menjadi undang-undang. Kesepakatan diambil setelah Baleg DPR menggelar rapat bersama Panja RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024).
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya telah menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
"Ya, kami tadi sudah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, karena kemarin berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam paripurna terdekat," kata Awiek, sapaan akrabnya, saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada menyepakati sejumlah hal, salah satunya terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024.
Seperti Pasal 40 yang diubah dalam DIM baru usul inisiatif DPR menjadi dua kelompok persentase syarat pencalonan Pilkada 2024 bagi partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD maupun bagi partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.
"Soal putusan MK dan reaksi DPR ini menjadikan satu agenda yang harus di atas. Ada dua pendapat, ada pendapat DPR dan MK," kata Muhaimin saat ditemui di JCC, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Menurut Cak Imin, PKB masih butuh waktu untuk melakukan pencernaan. "Kita masih butuh waktu untuk mencerna ini, bagaimana ini ada dua lembaga yang berbeda-beda (pendapatnya)," ujarnya.
Wakil Ketua DPR ini menekankan, PKB sebagai partai parlemen masih melakukan pencernaan atas dinamika yang terjadi. "Sebagai partai yang tidak terlalu besar di DPR, ya harus mencerna lagi," kata Cak Imin.
Untuk diketahui, DPR langsung menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada menjadi undang-undang. Kesepakatan diambil setelah Baleg DPR menggelar rapat bersama Panja RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024).
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya telah menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
"Ya, kami tadi sudah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, karena kemarin berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam paripurna terdekat," kata Awiek, sapaan akrabnya, saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada menyepakati sejumlah hal, salah satunya terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024.
Seperti Pasal 40 yang diubah dalam DIM baru usul inisiatif DPR menjadi dua kelompok persentase syarat pencalonan Pilkada 2024 bagi partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD maupun bagi partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.