Respons Putusan MK, Perindo Minta Pendaftaran Calon Kepala Daerah Diperpanjang
Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:37 WIB
loading...
A
A
A
Dengan kata lain, ujar dia, putusan ini mengatasi ketakutan masyarakat atas tidak berjalannya proses demokrasi yang kita kenal dengan istilah melawan kotak kosong. Dia menilai dikabulkannya gugatan terhadap syarat pencalonan kepala daerah ini berpotensi besar merubah komposisi koalisi.
Untuk itu, kata dia, partai politik pasti akan melakukan konsolidasi ulang untuk daerah-daerah yang berpotensi melawan kotak kosong. “Bagi kami, situasi politik terbaru ini merubah peta koalisi partai di seluruh daerah di Indonesia. Apalagi pendaftaran sudah dekat (27-29 Agustus 2024), hampir sebagian besar partai pengusung sudah menentukan calon-calonnya termasuk dengan siapa mereka akan berkoalisi,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, selain perubahan komposisi koalisi, partai politik pun harus mempersiapkan segala hal yang berhubungan dengan administratif persyaratan. Dikatakan Tama, waktu yang tersisa hanya dalam waktu hitungan hari.
“Untuk itu, masuk akal bagi kami di partai politik untuk meminta kepada KPU melakukan perpanjangan masa pendaftaran. Terlepas dari perdebatan apakah putusan MK akan berlaku serta merta sebagaimana putusan MK waktu pendaftaran capres-cawapres,” katanya.
Tama menuturkan, perubahan politik pasca putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah harus diikuti dengan situasi yang ada. “Kami berharap KPU sebagai lembaga kuasi negara yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemilu memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah. Hal ini penting agar partai politik bisa segera beradaptasi menentukan calon-calon kepala daerah yang dibutuhkan oleh masyarakat,” pungkasnya.
Untuk itu, kata dia, partai politik pasti akan melakukan konsolidasi ulang untuk daerah-daerah yang berpotensi melawan kotak kosong. “Bagi kami, situasi politik terbaru ini merubah peta koalisi partai di seluruh daerah di Indonesia. Apalagi pendaftaran sudah dekat (27-29 Agustus 2024), hampir sebagian besar partai pengusung sudah menentukan calon-calonnya termasuk dengan siapa mereka akan berkoalisi,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, selain perubahan komposisi koalisi, partai politik pun harus mempersiapkan segala hal yang berhubungan dengan administratif persyaratan. Dikatakan Tama, waktu yang tersisa hanya dalam waktu hitungan hari.
“Untuk itu, masuk akal bagi kami di partai politik untuk meminta kepada KPU melakukan perpanjangan masa pendaftaran. Terlepas dari perdebatan apakah putusan MK akan berlaku serta merta sebagaimana putusan MK waktu pendaftaran capres-cawapres,” katanya.
Tama menuturkan, perubahan politik pasca putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah harus diikuti dengan situasi yang ada. “Kami berharap KPU sebagai lembaga kuasi negara yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemilu memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah. Hal ini penting agar partai politik bisa segera beradaptasi menentukan calon-calon kepala daerah yang dibutuhkan oleh masyarakat,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :