5 Fakta Reshuffle Kabinet Agustus 2024, Dua Politisi Gerindra Jadi Menteri dan Wamen

Senin, 19 Agustus 2024 - 17:40 WIB
loading...
5 Fakta Reshuffle Kabinet...
Bahlil Lahadalia, Supratman Andi Agtas, Rosan Roeslani, dan Angga Raka Prabowo dilantik menjadi menteri dan wakil menteri di Istana Negara, Senin (19/8/2024). FOTO/BIRO PERS SETPRES
A A A
JAKARTA - Reshuffle kabinet yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (19/8/2024) hari ini, memunculkan sejumlah fakta menarik. Dari empat menteri dan wakil menteri yang dilantik, dua di antaranya merupakan politikus Partai Gerindra .

Perombakan kabinet didasarkan pada Keppres No 92/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 dan Keppres Nomor 52/M Tahun 20204 tentang Pengangkatan Wamenkominfo Kabinet 2019-2024.

Dalam Keppres terdapat total 3 Menteri dan 1 Wakil Menteri yang terkena reshuffle. Selain itu, ada pula 3 Kepala Badan yang dilantik.



5 Fakta Reshuffle Kabinet

1. Menteri dan Wamen yang Terkena Reshuffle

Menteri yang terkena reshuffle kabinet adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly yang digantikan Supratman Andi Agtas.

Kemudian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif digantikan Bahlil Lahadalia. Bahlil juga digadang-gadang bakal menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto.

Selanjutnya posisi Bahlil sebagai Menteri Investasi diisi oleh Rosan Roeslani yang merupakan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Terakhir, ada nama Angga Raka Prabowo yang ditunjuk sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo). Angga merupakan politikus Partai Gerindra yang menjabat sebagai Ketua Bidang Komunikasi dan Direktur Media Kampanye TKN Prabowo-Gibran.

2. Pelantikan Kepala Badan/Kantor

Selain di jajaran menteri, Presiden Jokowi juga melantik 2 kepala badan danKepala Kantor Komunikasi Kepresidenan. Mereka adalah Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi, Taruna Ikrar sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan.

3. Tujuan Reshuffle Kabinet

Lantas apa urgensi dari reshuffle kabinet di masa akhir masa jabatan Presiden Jokowi? Istana menjelaskan bahwa tujuan dari reshuffle kabinet adalah sebagai persiapan dan dukungan terhadap pemerintahan yang akan datang. Pengangkatan Menteri, Wakil Menteri, dan Kepala Badan diperlukan untuk mempersiapkan dan mendukung transisi pemerintahan.

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga mengatakan, akan ada banyak hal yang perlu disinkronisasi Presiden Jokowi sebagai upaya percepatan dan lancarnya transisi pemerintahan.

4. Dua Politikus Gerindra Diangkat Jadi Menteri dan Wakil Menteri

Terdapat dua politikus Gerindra yang diangkat menteri dan wakil menteri dalam reshuffle kabinet kali ini. Mereka adalah Menkumham Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Angga Raka Prabowo.

Supratman Andi Agtas adalah kader Partai Gerindra yang pernah duduk di Komisi VI DPR selama dua periode sejak 2014 hingga 2024, mewakili daerah pemilihan Sulawesi Tengah.

Sedangkan Angga Raka Prabowo merupakan Angga Raka Prabowo merupakan loyalis Presiden terpilih sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Dirinya tercatat telah bergabung dengan Partai Gerindra sejak 2008.

Pada reshuffle kabinet 18 Juli 2018, Jokowi juga mengganti susunan wakil menteri dengan menunjuk dua orang dekat Prabowo Subianto, Thomas Djiwandono dan Sudaryono sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Pertanian.

5. Ada Kepala Badan Pernah Dicopot Gelarnya

Taruna Ikrar yang diangkat menjadi Kepala BPOM oleh Jokowi rupanya pernah dicopot gelar profesornya oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada 2022.

Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Prof Nizam menyatakan pencabutan gelar profesor bagi Taruna Ikrar disebabkan oleh adanya kecurangan. Pencabutan ini tertera dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 64672/MPK.A/KP.07.00/2022 tanggal 10 Oktober 2022.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1558 seconds (0.1#10.140)