Jokowi Teken Surpres Revisi UU KPK dan Sudah Dikirim ke DPR

Rabu, 11 September 2019 - 19:53 WIB
Jokowi Teken Surpres Revisi UU KPK dan Sudah Dikirim ke DPR
Jokowi Teken Surpres Revisi UU KPK dan Sudah Dikirim ke DPR
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan sudah menandatangani surat presiden (surpres) untuk melakukan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Surpres RUU KPK sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden. Sudah dikirim ke DPR ini tadi," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, di Kantornya, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

(Baca juga: Margarito Sebut Revisi UU KPK Masuk Akal, Presiden Jangan Ragu)

Pratikno mengatakan, Presiden nanti akan menjelaskan secara detail tanggapan pemerintah terhadap draf revisi UU KPK tersebut. Namun menurutnya, daftar invetaris masalah (DIM) yang sedang disusun pemerintah banyak hal yang harus direvisi dari draf usulan tersebut.

"Intinya nanti Bapak Presiden akan menjelaskan detailnya seperti apa. Tetapi DIM yang dikirm pemerintah banyak sekali merevisi draf yang dikirim DPR. Jadi ini kewenangan DPR untuk merumuskan undang-undang tapi ini harus disepakati bersama antara DPR dan pemerintah," paparnya.

Pratikno mengatakan presiden telah menegaskan bahwa KPK adalah institusi yang independen. "Dalam pemberantasan korupsi memiliki kelebihan-kelebihan dibandingkan lembaga pemberantasan korupsi lainnya. Selebihnya akan menjelaskan lebih detail. Mandatnya jelas," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7008 seconds (0.1#10.140)