Politikus PKS Sebut Pemerintah Gamang Tangani Pandemi Corona
Selasa, 25 Agustus 2020 - 18:43 WIB
loading...
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Andi Akmal Pasluddin. Foto/SINDOnews/Abdul Rochim
A
A
A
JAKARTA - Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi Undang-Undang dinilai belum berhasil menekan persoalan akibat Corona, baik persoalan kesehatan maupun dampak ekonominya.
Seperti diketahui UU tersebut mengatur tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 dinilai belum berhasil menekan persoalan akibat corona, baik persoalan kesehatan maupun dampak ekonominya.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Andi Akmal Pasluddin mengatakan, sebenarnya Perppu ini sangat powerfull karena kekuasaan eksekutif ditambah baik dalam fungsi penganggaran (budgeting) dan fungsi yudikatif juga.
"Misalnya Pasal 2 dikatakan bahwa pemerintah hanya melalui Perpres (peraturan presiden) bisa menetapkan defisit APBN. Undang-undang APBN kita yang selama ini kan pada (Undang-Undang) 17/2003 itu mengatakan bahwa defisit maksimal 3 persen dari PDB kita," ujar Andi Akmal Pasluddin dalam diskusi Forum Legislasi bertema "Evaluasi Perppu Corona dan Ancaman Resesi Ekonomi" di Media Center Parlemen, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020).(Baca juga: Dilahap Corona, Zona Hijau di Indonesia Hanya Tersisa 30 )
Meskipun sangat powerfull, kata Andi Akmal, namun dari Januari sampai sekarang ini, output yang diinginkan dari aturan tersebut belum tercapai. "Kita beri pemerntah, Presiden sebagai sebagai CEO, chief executive officer, sebagai pemimpin tertinggi. Kita berikan kekuasaan, semua kekuasaan kita berikan, membuat undang-undang sendiri, dana anggaran bisa dipakai sendiri, bahkan para pejabat yang menjalankan ini bebas dari masalah hukum, inikan luar biasa sekali sebenarnya," katanya.
Namun, dari perjalanan yang ada, yang dinilai berhasil dari Perppu ini hanya menambah defisit APBN. "Catatan saya defisit kita ini sudah tiga kali diubah. Pertama kan APBN itu kan hanya 3 persen, kemudian karena adanya Perppu Nomor 1/2020 di atas 3 persen, kemudian kita melihat bahwa defisit di atas 3 persen itu dari Perpres sudah mencapai angka 5,7 persen dari PDB kita," katanya.
Menurut dia, dalam APBN 2020, seharusnya defisit hanya boleh maksimal Rp300 triliun karena tidak boleh lebih dari 3%. Dengan Perppu ini, defisit ditetapkan 5,7%, mencapai Rp853 triliun. "Dalam perjalanannya ternyata diubah lagi oleh pemerintah, bebas karena tidak perlu melalui persetujuan DPR, sekarang sudah membengkak menjadi Rp1.028 triliun defisit kita atau 6,7% dari PDB," paparnya.
Seperti diketahui UU tersebut mengatur tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 dinilai belum berhasil menekan persoalan akibat corona, baik persoalan kesehatan maupun dampak ekonominya.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Andi Akmal Pasluddin mengatakan, sebenarnya Perppu ini sangat powerfull karena kekuasaan eksekutif ditambah baik dalam fungsi penganggaran (budgeting) dan fungsi yudikatif juga.
"Misalnya Pasal 2 dikatakan bahwa pemerintah hanya melalui Perpres (peraturan presiden) bisa menetapkan defisit APBN. Undang-undang APBN kita yang selama ini kan pada (Undang-Undang) 17/2003 itu mengatakan bahwa defisit maksimal 3 persen dari PDB kita," ujar Andi Akmal Pasluddin dalam diskusi Forum Legislasi bertema "Evaluasi Perppu Corona dan Ancaman Resesi Ekonomi" di Media Center Parlemen, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020).(Baca juga: Dilahap Corona, Zona Hijau di Indonesia Hanya Tersisa 30 )
Meskipun sangat powerfull, kata Andi Akmal, namun dari Januari sampai sekarang ini, output yang diinginkan dari aturan tersebut belum tercapai. "Kita beri pemerntah, Presiden sebagai sebagai CEO, chief executive officer, sebagai pemimpin tertinggi. Kita berikan kekuasaan, semua kekuasaan kita berikan, membuat undang-undang sendiri, dana anggaran bisa dipakai sendiri, bahkan para pejabat yang menjalankan ini bebas dari masalah hukum, inikan luar biasa sekali sebenarnya," katanya.
Namun, dari perjalanan yang ada, yang dinilai berhasil dari Perppu ini hanya menambah defisit APBN. "Catatan saya defisit kita ini sudah tiga kali diubah. Pertama kan APBN itu kan hanya 3 persen, kemudian karena adanya Perppu Nomor 1/2020 di atas 3 persen, kemudian kita melihat bahwa defisit di atas 3 persen itu dari Perpres sudah mencapai angka 5,7 persen dari PDB kita," katanya.
Menurut dia, dalam APBN 2020, seharusnya defisit hanya boleh maksimal Rp300 triliun karena tidak boleh lebih dari 3%. Dengan Perppu ini, defisit ditetapkan 5,7%, mencapai Rp853 triliun. "Dalam perjalanannya ternyata diubah lagi oleh pemerintah, bebas karena tidak perlu melalui persetujuan DPR, sekarang sudah membengkak menjadi Rp1.028 triliun defisit kita atau 6,7% dari PDB," paparnya.
Lihat Juga :