Pemerintah Didorong Jamin Akses Trastuzumab untuk Pengobatan Kanker
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pasien dengan kanker payudara stadium dini untuk jenis tertentu seharusnya sudah bisa mengakses obat trastuzumab melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak 1 Maret 2024. Namun, hingga saat ini obat tersebut belum bisa diakses melalui Program JKN.
Hal tersebut menjadi salah satu topik yang dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Himpunan Fasyankes Dokter Indonesia (HIFDI) bertema 'Akses Pengobatan Kanker di JKN: Menciptakan Birokrasi yang Berpihak pada Pemenuhan Hak Pasien', Jumat (16/08/2024). FGD menghadirkan narasumber dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Onkologi Indonesia (POI), dan organisasi pasien Cancer Information and Support Center (CISC).
Pendiri dan Ketua CISC, Aryanthi Baramuli Putri mengatakan, kanker adalah penyakit katastropik yang sangat membutuhkan campur tangan pemerintah. Tidak hanya mengancam nyawa pasien, tetapi juga menimbulkan permasalahan sosial ekonomi, terutama akibat beban pembiayaan pengobatannya.
Karena itu, kata Aryanthi, sejak JKN menjamin pelayanan kanker, telah banyak manfaat yang didapat pasien. Sayangnya, masih ada beberapa kebijakan dan implementasinya yang belum optimal sehingga pelayanan yang seharusnya bisa diberikan kepada pasien masih terhambat.
"Saat Peraturan Menteri Kesehatan dikeluarkan yang menyatakan trastuzumab dijamin untuk kanker payudara stadium dini, pasien sangat menaruh harapan besar untuk bisa mendapatkan obat yang sangat butuhkan. Sayangnya, hingga saat ini hak mereka belum bisa diwujudkan, obat masih belum bisa diakses," kata Aryanthi.
Menurut laporan Global Burden of Cancer Study (Globocan) dari World Health Organization (WHO), terdapat 408.661 kasus kanker di Indonesia pada 2022. Kanker payudara merupakan kanker yang paling banyak ditemukan di Indonesia dan menjadi penyebab kematian kanker tertinggi, yakni 9,3%.
Trastuzumab adalah pengobatan standar sejak lebih dari satu dekade untuk kanker payudara jenis HER2+ yang terjadi pada satu dari lima pasien kanker payudara. Meskipun jenis kanker ini tumbuh lebih cepat dan banyak menyerang pasien berusia muda, apabila diobati sejak stadium dini dengan baik, harapan kesembuhannya tinggi.
"Itulah, ketika diputuskan bahwa pemerintah akhirnya menjamin trastuzumab untuk kanker payudara stadium dini, pasien kanker menaruh harapan kesembuhan yang sangat besar," kata Aryanthi.
Ketua POI Dr Cosphiadi Irawan sangat menyayangkan hingga saat ini obat trastuzumab masih belum bisa diakses oleh pasien. "Penatalaksanaan kanker membutuhkan kerja sama multidisiplin dan harus dilakukan secara komprehensif. WHO melalui Global Breast Cancer Initiative menargetkan 60% pasien kanker payudara terdiagnosis sejak stadium dini, diagnosis ditegakkan maksimal 60 hari, dan setidaknya 80% pasien mendapatkan akses terhadap pengobatan yang sesuai standar medis," katanya.
"Penting untuk diingat bahwa akses terhadap obat-obatan yang dapat menyelamatkan nyawa seperti trastuzumab bukanlah sebuah kemewahan, melainkan hak yang harus diterima oleh setiap pasien," timpal Dr Dyah Agustina Waluyo.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengapresiasi kegiatan yang diadakan oleh HIFDI, yang memberikan wawasan langsung mengenai masalah di lapangan yang dihadapi dokter dan tenaga medis kanker. Dia menyatakan bahwa BPJS sangat berkomitmen mendengarkan dan mencari solusi, meskipun tantangan utamanya terkait kebijakan dan bukti ilmiah.
"BPJS memiliki kepedulian mendalam terhadap kesehatan masyarakat Indonesia, menekankan pentingnya gotong royong dalam menjaga kesehatan dan kesadaran bahwa kesehatan memerlukan biaya," katanya.
Akademisi UI Dr Djumhana berharap agar obat-obat terbaik dari Amerika atau Eropa segera tersedia di Indonesia untuk mencegah pasien mencari pengobatan di Singapura. Dia menjelaskan pentingnya memasukkan obat-obat tersebut ke dalam sistem JKN agar menjadi cost-effective dan tercantum dalam e-catalog BPJS Kesehatan.
"Proses ini melibatkan perhitungan cost-effectiveness yang harus berada di bawah ambang batas yang ditentukan oleh Formularium Nasional (Fornas) Kemenkes," katanya.
Djumhana mengajak melakukan studi dampak anggaran di Indonesia guna memastikan harga obat dapat ditekan dan memenuhi standar cost-effectiveness. Sebab, obat untuk kanker payudara stadium awal hanya akan diterima jika diberikan dengan benar dan didasarkan pada penilaian multidisiplin, termasuk oleh radiolog yang melakukan CT Scan dan pemeriksaan lainnya untuk menentukan stadium penyakit.
Dr. Anton dari Perhimpunan Ahli Bedah Onkologi Indonesia (PERABOI) mengungkapkan kekhawatirannya terkait penanganan kanker payudara stadium awal dengan HER2 (+), khususnya mengenai obat trastuzumab. Meskipun trastuzumab sudah dicakup dalam Formularium Nasional (Fornas) 2023, BPJS hingga saat ini belum memberikan akses obat tersebut.
"Apa alasan di balik keputusan ini, sebab secara legal formal Fornas 2023 menyetujui penggunaan trastuzumab untuk kanker payudara stadium awal hingga 18 kali," katanya.
Sementara itu, Dr Fathema Djan Rachmat menyampaikan, tingginya angka kematian akibat kanker di Indonesia, dengan tingkat kelangsungan hidup hanya 30% dan angka kematian mencapai 70%, mendesak untuk meningkatkan diagnosis dini dan aksesibilitas layanan kesehatan. Setiap tahun Indonesia menghadapi sekitar 400.000 kasus kanker baru, yang semakin diperparah oleh faktor-faktor seperti paparan karsinogenik, gaya hidup tidak sehat, faktor genetik, dan dampak keterlambatan pengobatan selama pandemi Covid-19.
"Dengan perkiraan bahwa jumlah penderita kanker akan terus meningkat seiring bertambahnya usia harapan hidup yang kini mencapai lebih dari 70 tahun, diperlukan pendekatan tim medis yang komprehensif, teknologi yang lebih canggih, dan pemerataan layanan kesehatan di seluruh wilayah, termasuk di pedesaan, untuk mencegah ledakan kasus kanker di masa depan," katanya.
Di tengah upaya pemerintah terus meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan JKN, masih banyak area untuk perbaikan. Pelayanan publik yang terpusat pada pemenuhan hak pasien serta kolaborasi antara para pemangku kepentingan akan mempercepat upaya memberikan pelayanan kanker paripurna dengan pendekatan multidisiplin, sesuai dengan standar penatalaksanaan agar hasilnya pun optimal baik bagi pasien, dokter, maupun investasi kesehatan. Menuntaskan masalah trastuzumab agar bisa diakses pasien kanker payudara stadium dini adalah salah satunya.
Hal tersebut menjadi salah satu topik yang dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Himpunan Fasyankes Dokter Indonesia (HIFDI) bertema 'Akses Pengobatan Kanker di JKN: Menciptakan Birokrasi yang Berpihak pada Pemenuhan Hak Pasien', Jumat (16/08/2024). FGD menghadirkan narasumber dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Onkologi Indonesia (POI), dan organisasi pasien Cancer Information and Support Center (CISC).
Pendiri dan Ketua CISC, Aryanthi Baramuli Putri mengatakan, kanker adalah penyakit katastropik yang sangat membutuhkan campur tangan pemerintah. Tidak hanya mengancam nyawa pasien, tetapi juga menimbulkan permasalahan sosial ekonomi, terutama akibat beban pembiayaan pengobatannya.
Karena itu, kata Aryanthi, sejak JKN menjamin pelayanan kanker, telah banyak manfaat yang didapat pasien. Sayangnya, masih ada beberapa kebijakan dan implementasinya yang belum optimal sehingga pelayanan yang seharusnya bisa diberikan kepada pasien masih terhambat.
"Saat Peraturan Menteri Kesehatan dikeluarkan yang menyatakan trastuzumab dijamin untuk kanker payudara stadium dini, pasien sangat menaruh harapan besar untuk bisa mendapatkan obat yang sangat butuhkan. Sayangnya, hingga saat ini hak mereka belum bisa diwujudkan, obat masih belum bisa diakses," kata Aryanthi.
Menurut laporan Global Burden of Cancer Study (Globocan) dari World Health Organization (WHO), terdapat 408.661 kasus kanker di Indonesia pada 2022. Kanker payudara merupakan kanker yang paling banyak ditemukan di Indonesia dan menjadi penyebab kematian kanker tertinggi, yakni 9,3%.
Trastuzumab adalah pengobatan standar sejak lebih dari satu dekade untuk kanker payudara jenis HER2+ yang terjadi pada satu dari lima pasien kanker payudara. Meskipun jenis kanker ini tumbuh lebih cepat dan banyak menyerang pasien berusia muda, apabila diobati sejak stadium dini dengan baik, harapan kesembuhannya tinggi.
"Itulah, ketika diputuskan bahwa pemerintah akhirnya menjamin trastuzumab untuk kanker payudara stadium dini, pasien kanker menaruh harapan kesembuhan yang sangat besar," kata Aryanthi.
Ketua POI Dr Cosphiadi Irawan sangat menyayangkan hingga saat ini obat trastuzumab masih belum bisa diakses oleh pasien. "Penatalaksanaan kanker membutuhkan kerja sama multidisiplin dan harus dilakukan secara komprehensif. WHO melalui Global Breast Cancer Initiative menargetkan 60% pasien kanker payudara terdiagnosis sejak stadium dini, diagnosis ditegakkan maksimal 60 hari, dan setidaknya 80% pasien mendapatkan akses terhadap pengobatan yang sesuai standar medis," katanya.
"Penting untuk diingat bahwa akses terhadap obat-obatan yang dapat menyelamatkan nyawa seperti trastuzumab bukanlah sebuah kemewahan, melainkan hak yang harus diterima oleh setiap pasien," timpal Dr Dyah Agustina Waluyo.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengapresiasi kegiatan yang diadakan oleh HIFDI, yang memberikan wawasan langsung mengenai masalah di lapangan yang dihadapi dokter dan tenaga medis kanker. Dia menyatakan bahwa BPJS sangat berkomitmen mendengarkan dan mencari solusi, meskipun tantangan utamanya terkait kebijakan dan bukti ilmiah.
"BPJS memiliki kepedulian mendalam terhadap kesehatan masyarakat Indonesia, menekankan pentingnya gotong royong dalam menjaga kesehatan dan kesadaran bahwa kesehatan memerlukan biaya," katanya.
Akademisi UI Dr Djumhana berharap agar obat-obat terbaik dari Amerika atau Eropa segera tersedia di Indonesia untuk mencegah pasien mencari pengobatan di Singapura. Dia menjelaskan pentingnya memasukkan obat-obat tersebut ke dalam sistem JKN agar menjadi cost-effective dan tercantum dalam e-catalog BPJS Kesehatan.
"Proses ini melibatkan perhitungan cost-effectiveness yang harus berada di bawah ambang batas yang ditentukan oleh Formularium Nasional (Fornas) Kemenkes," katanya.
Djumhana mengajak melakukan studi dampak anggaran di Indonesia guna memastikan harga obat dapat ditekan dan memenuhi standar cost-effectiveness. Sebab, obat untuk kanker payudara stadium awal hanya akan diterima jika diberikan dengan benar dan didasarkan pada penilaian multidisiplin, termasuk oleh radiolog yang melakukan CT Scan dan pemeriksaan lainnya untuk menentukan stadium penyakit.
Dr. Anton dari Perhimpunan Ahli Bedah Onkologi Indonesia (PERABOI) mengungkapkan kekhawatirannya terkait penanganan kanker payudara stadium awal dengan HER2 (+), khususnya mengenai obat trastuzumab. Meskipun trastuzumab sudah dicakup dalam Formularium Nasional (Fornas) 2023, BPJS hingga saat ini belum memberikan akses obat tersebut.
"Apa alasan di balik keputusan ini, sebab secara legal formal Fornas 2023 menyetujui penggunaan trastuzumab untuk kanker payudara stadium awal hingga 18 kali," katanya.
Sementara itu, Dr Fathema Djan Rachmat menyampaikan, tingginya angka kematian akibat kanker di Indonesia, dengan tingkat kelangsungan hidup hanya 30% dan angka kematian mencapai 70%, mendesak untuk meningkatkan diagnosis dini dan aksesibilitas layanan kesehatan. Setiap tahun Indonesia menghadapi sekitar 400.000 kasus kanker baru, yang semakin diperparah oleh faktor-faktor seperti paparan karsinogenik, gaya hidup tidak sehat, faktor genetik, dan dampak keterlambatan pengobatan selama pandemi Covid-19.
"Dengan perkiraan bahwa jumlah penderita kanker akan terus meningkat seiring bertambahnya usia harapan hidup yang kini mencapai lebih dari 70 tahun, diperlukan pendekatan tim medis yang komprehensif, teknologi yang lebih canggih, dan pemerataan layanan kesehatan di seluruh wilayah, termasuk di pedesaan, untuk mencegah ledakan kasus kanker di masa depan," katanya.
Di tengah upaya pemerintah terus meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan JKN, masih banyak area untuk perbaikan. Pelayanan publik yang terpusat pada pemenuhan hak pasien serta kolaborasi antara para pemangku kepentingan akan mempercepat upaya memberikan pelayanan kanker paripurna dengan pendekatan multidisiplin, sesuai dengan standar penatalaksanaan agar hasilnya pun optimal baik bagi pasien, dokter, maupun investasi kesehatan. Menuntaskan masalah trastuzumab agar bisa diakses pasien kanker payudara stadium dini adalah salah satunya.
(rca)