Menko Polhukam Tegaskan Jalan untuk Papua Merdeka Sudah Tertutup

Selasa, 03 September 2019 - 18:19 WIB
Menko Polhukam Tegaskan...
Menko Polhukam Tegaskan Jalan untuk Papua Merdeka Sudah Tertutup
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan jalan untuk Papua dan Papua Barat memerdekakan diri dari Indonesia telah tertutup. Menurutnya, hukum internasional sudah mengatur hal tersebut.

"Kalau kita berbicara referendum maka sebenarnya hukum internasional sudah tidak ada lagi tempat, tidak relevan lagi untuk Papua dan Papua Barat itu kita suarakan referendum," ujar Wiranto dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).

Mantan Panglima ABRI ini menjelaskan dalam hukum internasional, referendum bisa dilakukan bukan kepada wilayah yang sudah merdeka. Dia pun mencontohkan seperti halnya Timor Timur yang melepaskan diri dari Indonesia.

"Referendum itu bukan untuk wilayah yang sudah merdeka, tapi wilayah non government teritory. Seperti misalnya Timor Timur dulu itu merupakan provinsi sebaran lautan dari Portugis. Di PBB bukan wilayah Indonesia, maka di sana referendum," jelasnya.

Wiranto melanjutkan Papua dan Papua Barat bahkan sudah pernah melakukan referendum pada tahun 1969. Namun, dalam penjajakan memutuskan Papua dan Papua Barat sah sebagai wilayah Republik Indonesia.

"(Keputusan) bulat, sah, dan didukung oleh banyak negara oleh keputusan PBB. Keputusan PBB, resolusi PBB itu enggak bisa bolak-balik ditinjau lagi, ganti lagi, enggak bisa, sehingga jalan untuk ke sana sebenarnya sudah tidak ada lagi," tegasnya.

"Jadi, wacana self determination itu wacana untuk merdeka, untuk referendum, hukum internasional juga sudah tertutup, hukum nasional kita juga sudah final, tidak ada pembicaraan seperti itu," sambungnya.

Wiranto juga membantah tidak terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat Papua. Semisal hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya merasa dikebiri pemerintah tidaklah benar.

Sebab dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Otonomi Khusus (Otsus) yang menerangkan hak-hak dasar sudah diberikan dan dipersilakan diatur oleh pemerintah daerah dengan tetap mengacu hukum undang-undang yang ada di Indonesia.

"Jadi, tidak ada yang seperti berita yang disampaikan Benny Wenda di luar negeri bahwa Indonesia itu mengebiri hak-hak rakyat Papua dan Papua Barat. Setiap hari ada pembunuhan, setiap hari ada pelanggaran HAM, tidak ada pembangunan di sana, dianaktirikan, itu semua tidak benar. Jangan kita terkecoh dengan hal semacam itu," tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
Keluar dari Situasi...
Keluar dari Situasi Konflik di Papua
Elemen Masyarakat Papua...
Elemen Masyarakat Papua Ajak Semua Pihak Jaga Kedamaian Papua
Kepala Suku Adat La...
Kepala Suku Adat La Pago Provinsi: Mari Jaga Kedamaian Papua
Dialog Damai dan Bermartabat...
Dialog Damai dan Bermartabat Kunci Atasi Persoalan di Papua
Begini Penuturan Panglima...
Begini Penuturan Panglima Perang Adat terkait Kondisi Ilaga
Pasukan TNI-Polri Pukul...
Pasukan TNI-Polri Pukul Mundur Massa yang Bentrok di Jayawijaya
Berita Terkini
Bertemu PM Thailand,...
Bertemu PM Thailand, Prabowo Suarakan Gencatan Senjata Palestina dan Damai Myanmar
1 jam yang lalu
DPD RI-Kemenko PMK Bersinergi...
DPD RI-Kemenko PMK Bersinergi Tingkatkan Kualitas Pembangunan Manusia
1 jam yang lalu
Dubes RI di Kamboja...
Dubes RI di Kamboja Terima Kunjungan Sespimti Polri, Bahas Kejahatan Lintas Negara dan Pelindungan WNI
2 jam yang lalu
Partai Perindo Sumut...
Partai Perindo Sumut Perkuat Konsolidasi, Angela Tanoesoedibjo: Saya Optimistis untuk 2029, Kekuatan Kita Besar
2 jam yang lalu
BP Taskin Finalisasi...
BP Taskin Finalisasi Buku Rencana Besar Penuntasan Kemiskinan
2 jam yang lalu
RDPU dengan Komisi III...
RDPU dengan Komisi III DPR, Ikadin Sampaikan 130 Usulan Penyusunan RUU KUHAP
2 jam yang lalu
Infografis
Manfaat Susu untuk Sendi...
Manfaat Susu untuk Sendi dan Tulang yang Sering Diabaikan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved