Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus DJKA
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengaku siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/8/2024) pagi. Dia mengaku sesuai jadwal seharusnya pemanggilan itu dilaksanakan besok.
"Karena saya menerima panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi tetapi karena besok ada diskusi yang sangat penting yang sudah direncanakan dua minggu yang lalu, maka saya memunculkan kepada KPK untuk datang pada hari ini," ujar Hasto di Kantor DPP PDIP Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Dia mengaku, sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, maka ketika diminta menjadi saksi, dirinya tak keberatan mendatangi KPK.
Hasto dipanggil terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Jawa Timur (Jatim).
"Nah persoalan yang diperlukan keterangan dari saya adalah terkait dengan persoalan korupsi atas tidak lanjut OTT yang dilakukan KPK atas proyek strategis kereta api di Jawa Timur," ucapnya.
Hasto menyebut dalam pemanggilannya hari ini, dirinya tak menyiapkan dokumen apa pun. "Dokumen keyakinan terhadap kebenaran dalam hukum itu yang saya bawa," pungkasnya.
"Karena saya menerima panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi tetapi karena besok ada diskusi yang sangat penting yang sudah direncanakan dua minggu yang lalu, maka saya memunculkan kepada KPK untuk datang pada hari ini," ujar Hasto di Kantor DPP PDIP Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Dia mengaku, sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, maka ketika diminta menjadi saksi, dirinya tak keberatan mendatangi KPK.
Hasto dipanggil terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Jawa Timur (Jatim).
"Nah persoalan yang diperlukan keterangan dari saya adalah terkait dengan persoalan korupsi atas tidak lanjut OTT yang dilakukan KPK atas proyek strategis kereta api di Jawa Timur," ucapnya.
Hasto menyebut dalam pemanggilannya hari ini, dirinya tak menyiapkan dokumen apa pun. "Dokumen keyakinan terhadap kebenaran dalam hukum itu yang saya bawa," pungkasnya.
(maf)