PBNU dan PKB Tak Ada Hubungan Organisatoris Sama Sekali

Selasa, 13 Agustus 2024 - 18:44 WIB
loading...
PBNU dan PKB Tak Ada...
Politikus PKB Ning Eem Marhamah Zulfa Hiz dalam Diskusi Mingguan MPR bertajuk UU Ormas dan UU Parpol, Bisakah Saling Mengintervensi? di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/8/2024). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Langkah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) membentuk Panitia Khusus (Pansus) PKB dinilai melanggar konstitusi. Sebab, kedua lembaga ini tidak memiliki hubungan secara organisatoris sama sekali.

Keduanya diatur dengan payung hukum yang berbeda yakni Undang-Undang Ormas dan Undang-Undang Partai Politik. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ning Eem Marhamah Zulfa Hiz mengatakan, hubungan PKB dan PBNU adalah hubungan historis dan aspiratif. Sementara secara organisatoris benar-benar berbeda dan tidak saling terkait.

"PKB dan PBNU itu keduanya diatur dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) masing-masing yang tidak saling berhubungan. Jadi, PBNU tak punya legal standing untuk mengintervensi PKB," kata Neng Eem dalam Diskusi Mingguan MPR bertajuk UU Ormas dan UU Parpol, Bisakah Saling Mengintervensi? di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/8/2024).



Neng Eem menjelaskan, AD/ART PKB mengacu pada Undang-Undang Parpol, sedangkan AD/ART NU mengacu Undang-Undang Ormas.

"Jadi, jelas sekali kalau kita tulis bagan, tidak ada keterkaitan, tidak ada ketersambungan. Silakan dicek satu per satu, pasal per pasal, item per item, apakah di dalam Undang-Undang Ormas NU itu menyebutkan soal parpol, soal PKB, tentu tidak. Begitu juga sebaliknya, apakah kemudian di dalam AD/ART PKB itu juga ada redaksi yang mengatur tentang ormas NU, tidak ada karena dia punya payung hukum tersendiri,” katanya.

Karena itu, pernyataan elite PBNU yang menyebutkan bahwa PBNU memiliki wewenang untuk mengevaluasi PKB jelas bertentangan dengan konstitusi.

"Tidak ada cerita dan dasar hukum yang bisa membenarkan ormas bisa mengevaluasi parpol apalagi mau mengambil alih. PKB sebagai parpol itu punya kedaulatan secara hukum, tidak bisa kemudian diintervensi oleh pihak manapun, termasuk oleh PBNU meskipun PKB didirikan oleh para ulama NU. Hubungan yang ada adalah hubungan historis dan aspiratif, tak ada sama sekali hubungan secara organisatoris," ujarnya.

Senada dengan Eem, pakar politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menilai PBNU dan PKB adalah dua entitas berbeda. Keduanya memiliki fungsi, peran, kewenangan, termasuk AD/ART yang berbeda pula sehingga tidak boleh saling intervensi.

Dikatakan Ujang, PBNU merupakan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diatur dengan Undang-Undang Ormas sedangkan PKB diatur dengan UU Partai Politik (Parpol). ”Kalau masalah politik biarkan PKB yang punya otoritas. Kalau kemasyarakatan ya NU. Tapi sekarang umat terbengkalai, elite PBNU sudah main politik sehingga campur aduk. Saya kritik PBNU karena saya sayang PBNU,” ujar Ujang.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KH Ali Masykur Musa...
KH Ali Masykur Musa Umumkan Keabsahan JATMAN 2024-2029 usai Temui Menkum Supratman
Ketua Umum PBNU: Paus...
Ketua Umum PBNU: Paus Fransiskus Pengasuh dan Pembela Kemanusiaan
Ditelepon Presiden Prabowo...
Ditelepon Presiden Prabowo saat Gelar Halalbihalal, Cak Imin: Minta Menteri Rapatkan Barisan
Jelang Ibadah Haji,...
Jelang Ibadah Haji, Masyarakat Diwanti-wanti Tak Tergiur Visa Non-Haji
PBNU Ajak Nahdliyin...
PBNU Ajak Nahdliyin Tak Terprovokasi Polemik Fuad Plered
Unik, Live Silaturahim...
Unik, Live Silaturahim Lebaran DPP PKB Disukai 1,1 Juta Kali di TikTok
Polemik Fuad Plered...
Polemik Fuad Plered dan Habaib, Ketua PBNU Minta Semua Pihak Menahan Diri
Sinergi PBNU-Polri Wujudkan...
Sinergi PBNU-Polri Wujudkan Mudik Aman dan Nyaman bagi Warga NU
Polemik Hak Cipta, PKB:...
Polemik Hak Cipta, PKB: Direct License Berpotensi Picu Ketidakpastian Hukum
Rekomendasi
Deposito Emas Pegadaian...
Deposito Emas Pegadaian Capai 1 Ton, Direktur Utama Dorong Masyarakat untuk Investasi Aktif
Cedera, Leo Rolly Mundur...
Cedera, Leo Rolly Mundur dari Skuad Indonesia di Piala Sudirman 2025
Pembunuh Pria Terbungkus...
Pembunuh Pria Terbungkus Karung dalam Got di Tangerang Ditangkap di Pinang
Berita Terkini
Laporkan Ahmad Dhani...
Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim, Rayen Pono Bawa 3 Bukti
3 jam yang lalu
Ahmad Dhani Dilaporkan...
Ahmad Dhani Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Marga
3 jam yang lalu
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Menteri Rapatkan Barisan, Cak Imin Sangkal terkait Pemilu 2029
3 jam yang lalu
Revisi UU LLAJ Dinilai...
Revisi UU LLAJ Dinilai Bisa Jadi Solusi Tertibkan Truk ODOL
3 jam yang lalu
Presiden Prabowo dan...
Presiden Prabowo dan Mentan Amran Pimpin Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi
4 jam yang lalu
MA Mutasi 199 Hakim,...
MA Mutasi 199 Hakim, KY Siap Beri Masukan terkait Hakim-hakim Berintegritas
4 jam yang lalu
Infografis
Smartphone dan Komputer...
Smartphone dan Komputer akan Bebas dari Tarif Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved