PBNU dan PKB Tak Ada Hubungan Organisatoris Sama Sekali

Selasa, 13 Agustus 2024 - 18:44 WIB
loading...
PBNU dan PKB Tak Ada...
Politikus PKB Ning Eem Marhamah Zulfa Hiz dalam Diskusi Mingguan MPR bertajuk UU Ormas dan UU Parpol, Bisakah Saling Mengintervensi? di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/8/2024). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Langkah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) membentuk Panitia Khusus (Pansus) PKB dinilai melanggar konstitusi. Sebab, kedua lembaga ini tidak memiliki hubungan secara organisatoris sama sekali.

Keduanya diatur dengan payung hukum yang berbeda yakni Undang-Undang Ormas dan Undang-Undang Partai Politik. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ning Eem Marhamah Zulfa Hiz mengatakan, hubungan PKB dan PBNU adalah hubungan historis dan aspiratif. Sementara secara organisatoris benar-benar berbeda dan tidak saling terkait.

"PKB dan PBNU itu keduanya diatur dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) masing-masing yang tidak saling berhubungan. Jadi, PBNU tak punya legal standing untuk mengintervensi PKB," kata Neng Eem dalam Diskusi Mingguan MPR bertajuk UU Ormas dan UU Parpol, Bisakah Saling Mengintervensi? di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/8/2024).



Neng Eem menjelaskan, AD/ART PKB mengacu pada Undang-Undang Parpol, sedangkan AD/ART NU mengacu Undang-Undang Ormas.

"Jadi, jelas sekali kalau kita tulis bagan, tidak ada keterkaitan, tidak ada ketersambungan. Silakan dicek satu per satu, pasal per pasal, item per item, apakah di dalam Undang-Undang Ormas NU itu menyebutkan soal parpol, soal PKB, tentu tidak. Begitu juga sebaliknya, apakah kemudian di dalam AD/ART PKB itu juga ada redaksi yang mengatur tentang ormas NU, tidak ada karena dia punya payung hukum tersendiri,” katanya.

Karena itu, pernyataan elite PBNU yang menyebutkan bahwa PBNU memiliki wewenang untuk mengevaluasi PKB jelas bertentangan dengan konstitusi.

"Tidak ada cerita dan dasar hukum yang bisa membenarkan ormas bisa mengevaluasi parpol apalagi mau mengambil alih. PKB sebagai parpol itu punya kedaulatan secara hukum, tidak bisa kemudian diintervensi oleh pihak manapun, termasuk oleh PBNU meskipun PKB didirikan oleh para ulama NU. Hubungan yang ada adalah hubungan historis dan aspiratif, tak ada sama sekali hubungan secara organisatoris," ujarnya.

Senada dengan Eem, pakar politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menilai PBNU dan PKB adalah dua entitas berbeda. Keduanya memiliki fungsi, peran, kewenangan, termasuk AD/ART yang berbeda pula sehingga tidak boleh saling intervensi.

Dikatakan Ujang, PBNU merupakan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diatur dengan Undang-Undang Ormas sedangkan PKB diatur dengan UU Partai Politik (Parpol). ”Kalau masalah politik biarkan PKB yang punya otoritas. Kalau kemasyarakatan ya NU. Tapi sekarang umat terbengkalai, elite PBNU sudah main politik sehingga campur aduk. Saya kritik PBNU karena saya sayang PBNU,” ujar Ujang.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gelar Silaturahim Ramadan,...
Gelar Silaturahim Ramadan, Cak Imin Minta Kader PKB Konsisten dan Perkuat Network
Hadiri 1.000 Hari Wafat...
Hadiri 1.000 Hari Wafat KH Dimyati Rois, Gus Imin: Beliau Rujukan PKB
Respons PKB Tanggapi...
Respons PKB Tanggapi Jokowi Mau Bentuk Partai Super Tbk
PBNU Mohon Doa untuk...
PBNU Mohon Doa untuk Kesembuhan KH Said Aqil Siroj
Kaji Kitab Arrisalah...
Kaji Kitab Arrisalah Karya Mbah Hasyim, KH Ma'ruf Amin: Ini Tradisi PKB
Gencarkan Syiar, PBNU...
Gencarkan Syiar, PBNU Kirim Dai ke 8 Negara dan Pelosok Indonesia
Perkuat Kelembagaan,...
Perkuat Kelembagaan, BPKH Jalin Sinergi dengan PBNU
Kapolri: Polri-PBNU...
Kapolri: Polri-PBNU Komitmen Jaga Keberagaman dan Waspadai Radikalisme
Munas NU 2025 Tegaskan...
Munas NU 2025 Tegaskan Laut Tidak Bisa Dimiliki Individu atau Korporasi
Rekomendasi
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
53 menit yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
1 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
2 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved