PBNU dan PKB Tak Ada Hubungan Organisatoris Sama Sekali
loading...
A
A
A
JAKARTA - Langkah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) membentuk Panitia Khusus (Pansus) PKB dinilai melanggar konstitusi. Sebab, kedua lembaga ini tidak memiliki hubungan secara organisatoris sama sekali.
Keduanya diatur dengan payung hukum yang berbeda yakni Undang-Undang Ormas dan Undang-Undang Partai Politik. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ning Eem Marhamah Zulfa Hiz mengatakan, hubungan PKB dan PBNU adalah hubungan historis dan aspiratif. Sementara secara organisatoris benar-benar berbeda dan tidak saling terkait.
"PKB dan PBNU itu keduanya diatur dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) masing-masing yang tidak saling berhubungan. Jadi, PBNU tak punya legal standing untuk mengintervensi PKB," kata Neng Eem dalam Diskusi Mingguan MPR bertajuk UU Ormas dan UU Parpol, Bisakah Saling Mengintervensi? di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/8/2024).
Neng Eem menjelaskan, AD/ART PKB mengacu pada Undang-Undang Parpol, sedangkan AD/ART NU mengacu Undang-Undang Ormas.
"Jadi, jelas sekali kalau kita tulis bagan, tidak ada keterkaitan, tidak ada ketersambungan. Silakan dicek satu per satu, pasal per pasal, item per item, apakah di dalam Undang-Undang Ormas NU itu menyebutkan soal parpol, soal PKB, tentu tidak. Begitu juga sebaliknya, apakah kemudian di dalam AD/ART PKB itu juga ada redaksi yang mengatur tentang ormas NU, tidak ada karena dia punya payung hukum tersendiri,” katanya.
Karena itu, pernyataan elite PBNU yang menyebutkan bahwa PBNU memiliki wewenang untuk mengevaluasi PKB jelas bertentangan dengan konstitusi.
"Tidak ada cerita dan dasar hukum yang bisa membenarkan ormas bisa mengevaluasi parpol apalagi mau mengambil alih. PKB sebagai parpol itu punya kedaulatan secara hukum, tidak bisa kemudian diintervensi oleh pihak manapun, termasuk oleh PBNU meskipun PKB didirikan oleh para ulama NU. Hubungan yang ada adalah hubungan historis dan aspiratif, tak ada sama sekali hubungan secara organisatoris," ujarnya.
Senada dengan Eem, pakar politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menilai PBNU dan PKB adalah dua entitas berbeda. Keduanya memiliki fungsi, peran, kewenangan, termasuk AD/ART yang berbeda pula sehingga tidak boleh saling intervensi.
Dikatakan Ujang, PBNU merupakan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diatur dengan Undang-Undang Ormas sedangkan PKB diatur dengan UU Partai Politik (Parpol). ”Kalau masalah politik biarkan PKB yang punya otoritas. Kalau kemasyarakatan ya NU. Tapi sekarang umat terbengkalai, elite PBNU sudah main politik sehingga campur aduk. Saya kritik PBNU karena saya sayang PBNU,” ujar Ujang.
Keduanya diatur dengan payung hukum yang berbeda yakni Undang-Undang Ormas dan Undang-Undang Partai Politik. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ning Eem Marhamah Zulfa Hiz mengatakan, hubungan PKB dan PBNU adalah hubungan historis dan aspiratif. Sementara secara organisatoris benar-benar berbeda dan tidak saling terkait.
"PKB dan PBNU itu keduanya diatur dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) masing-masing yang tidak saling berhubungan. Jadi, PBNU tak punya legal standing untuk mengintervensi PKB," kata Neng Eem dalam Diskusi Mingguan MPR bertajuk UU Ormas dan UU Parpol, Bisakah Saling Mengintervensi? di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/8/2024).
Neng Eem menjelaskan, AD/ART PKB mengacu pada Undang-Undang Parpol, sedangkan AD/ART NU mengacu Undang-Undang Ormas.
"Jadi, jelas sekali kalau kita tulis bagan, tidak ada keterkaitan, tidak ada ketersambungan. Silakan dicek satu per satu, pasal per pasal, item per item, apakah di dalam Undang-Undang Ormas NU itu menyebutkan soal parpol, soal PKB, tentu tidak. Begitu juga sebaliknya, apakah kemudian di dalam AD/ART PKB itu juga ada redaksi yang mengatur tentang ormas NU, tidak ada karena dia punya payung hukum tersendiri,” katanya.
Karena itu, pernyataan elite PBNU yang menyebutkan bahwa PBNU memiliki wewenang untuk mengevaluasi PKB jelas bertentangan dengan konstitusi.
"Tidak ada cerita dan dasar hukum yang bisa membenarkan ormas bisa mengevaluasi parpol apalagi mau mengambil alih. PKB sebagai parpol itu punya kedaulatan secara hukum, tidak bisa kemudian diintervensi oleh pihak manapun, termasuk oleh PBNU meskipun PKB didirikan oleh para ulama NU. Hubungan yang ada adalah hubungan historis dan aspiratif, tak ada sama sekali hubungan secara organisatoris," ujarnya.
Senada dengan Eem, pakar politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menilai PBNU dan PKB adalah dua entitas berbeda. Keduanya memiliki fungsi, peran, kewenangan, termasuk AD/ART yang berbeda pula sehingga tidak boleh saling intervensi.
Dikatakan Ujang, PBNU merupakan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diatur dengan Undang-Undang Ormas sedangkan PKB diatur dengan UU Partai Politik (Parpol). ”Kalau masalah politik biarkan PKB yang punya otoritas. Kalau kemasyarakatan ya NU. Tapi sekarang umat terbengkalai, elite PBNU sudah main politik sehingga campur aduk. Saya kritik PBNU karena saya sayang PBNU,” ujar Ujang.