Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka Lagi Kasus Korupsi Izin IUP Timah
Selasa, 13 Agustus 2024 - 18:19 WIB
loading...
A
A
A
Tersangka SPT dilakukan penahanan di rumah tahanan negara salemba Cabang Kejagungselama 20 hari ke depan.
SPT dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut Harli mengatakan, dengan ditetapkannya SPT sebagai tersangka jumlah tersangka dalam kasus tersebut mengalami peningkatan menjadi 23 orang termasuk 1 tersangka dalam perkara obstruction of justice.
Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka Pokok Perkara:
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung,
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP,
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP,
SPT dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut Harli mengatakan, dengan ditetapkannya SPT sebagai tersangka jumlah tersangka dalam kasus tersebut mengalami peningkatan menjadi 23 orang termasuk 1 tersangka dalam perkara obstruction of justice.
Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka Pokok Perkara:
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung,
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP,
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP,
Lihat Juga :