Diperiksa 4 Jam, Saka Tatal Dicecar 32 Pertanyaan oleh Bareskrim

Selasa, 13 Agustus 2024 - 17:08 WIB
loading...
Diperiksa 4 Jam, Saka...
Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal telah rampung menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede. Foto/SINDonews/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal telah rampung menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede. Diperiksa sekitar empat jam lamanya, Saka dicecar 32 pertanyaan.

Adapun Saka Tatal tiba di Bareskrim Polri pada pukul 11.55 WIB dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan. Kemudian, dia keluar dan selesai menjalani pemeriksaan pada 15.51 WIB. Baca juga: Penuhi Panggilan Bareskrim, Saka Tatal Bawa Bukti Satu Koper

Salah satu Kuasa Hukum Saka Tatal, Tadjuddin Rahman mengatakan kliennya dicecar dengan 32 pertanyaan seputar pengetahuan Saka mengenai peristiwa pembunuhan Vina dan Ekypada 2016 silam.

"Ada 32 pertanyaan, yang paling penting pertanyaannya adalah satu apakah benar Saka mengetahui kejadian itu. Dia tidak tahu," ujar Tadjuddin di Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024).

Selain mendalami pengetahuan Saka Tatal soal kasus Vina, Tadjuddin mengungkap penyidik juga mendalami soal kebenaran kesaksian Aep dan Dede.

"Yang kedua apakah benar keterangan Dede dan Aep yang menyatakan dia melihat buru-buruan untuk melempar dan kemudian menuduh Saka Tatal. Saka mengatakan tidak benar. Keterangan Aep dan Dede bohong," jelasnya.

Kuasa Hukum Saka yang lain, Titin Prialianti mengungkapkan bahwa kliennya memiliki alibi sendiri saat kejadian pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016 silam.

Baca juga: Penuhi Panggilan Bareskrim, Saka Tatal Siap Buka-bukaan Kasus Vina Cirebon

"Di tanggal 27 Agustus 2016 itudia ada di rumah temannya, di rumah pamannya di Sadikun kemudian ke rumahnya, kemudian ke bengkel pada malam hari," terangnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Andre Rosiade Laporkan...
Andre Rosiade Laporkan Abu Janda ke Bareskrim soal Dugaan Ujaran Kebencian
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Dipecat Kasus Narkoba,...
Dipecat Kasus Narkoba, AKP Deky Tiba di Bareskrim dengan Tangan Terborgol
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Rekomendasi
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved