PU Sangat Mendukung tentang Fatwa Sertifikasi Halal dari MU

Rabu, 28 Agustus 2019 - 20:27 WIB
PU Sangat Mendukung tentang Fatwa Sertifikasi Halal dari MU
PU Sangat Mendukung tentang Fatwa Sertifikasi Halal dari MU
A A A
JAKARTA - Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) saat ini, baru sekira 2 persen dari total produk yang beredar di pasaran bersertifikasi halal.

Karena itu, Plaza Ummat (PU) market place hadir dengan tagline 100 % halal dan non ribawi, serta memiliki fitur kontrol sosial masyarakat atas semua toko/barang/jasa yang ditawarkan kepada pelanggan atau customer.

"Plaza Ummat adalah sebuah situs jual-beli online melalui website di internet, yang mana mengedepankan syariat-syariat Islam yang sesuai dengan kaidah-kaidah Alquran dan Hadis," ujar Chief of Executive Officer Plaza Ummat Market Place, Getta Leonardo Arisanto, dalam acara soft launching Plaza Ummat, di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Menurutnya, dalam fitur pencarian produk halal, tersedia daftar produk halal yang telah terdaftar di Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM MUI).

"Selain itu, dapat mengawasi pelaporan bila ada produk-produk yang tidak sesuai kaum muslim. Itulah yang membedakan PU dengan Market Place lain," katanya.

Selain dengan berbelanja produk halal di PU lanjut Getta, masyarakat juga dapat menikmati kemudahan dan kecerdasan bertransaksi melalui transaksi nonribawi.

"Kemudian keuntungan lainnya dengan melalui ekspedisi cash on delivery (COD) dan Giro Pos yang memiliki pelayanan dan kemudahan bertransaksi secara baik dan nonriba," ungkapnya.

Dia mengaku, PU merupakan pelopor market place yang menampilkan fitur halal sesuai dengan data produk yang terdaftar di LPPOM MUI. Sertifikat halal MUI, katanya, adalah fatwa tertulis MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam.

"Sertifikat halal MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0628 seconds (0.1#10.140)