Airlangga Mundur, Golkar: Semua Waketum Bisa Jadi Plt Ketua Umum
Minggu, 11 Agustus 2024 - 22:05 WIB
loading...
Jajaran Wakil Ketua Umum Partai Golkar menghadiri konferensi pers di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu (11/8/2024). Diketahui, Airlangga Hartarto mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Foto: SINDOnews/Riyan Rizki
A
A
A
JAKARTA - Airlangga Hartarto memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Partai Golkar akan memutuskan Pelaksana tugas (Plt) Ketum melalui rapat pleno.
“Dalam rapat pleno tersebut nanti diputuskan dan kemudian juga menentukan siapa pelaksana tugas yang ditunjuk untuk mengantarkan kegiatan-kegiatan Partai Golkar berikutnya,” kata Waketum Partai Golkar Bidang Hukum Adies Kadir saat konferensi pers di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu (11/8/2024).
Baca juga: Partai Golkar Terima Keputusan Airlangga Mundur: Tanpa Ada Paksaan
Terkait siapa yang akan menjabat Plt, seluruh wakil ketua umum memiliki kesempatan untuk maju sebagai Plt. Hal itu sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Di dalam Peraturan Organisasi nomor 8 tentang pergantian antarwaktu, kalau ditanya siapa yang akan menggantikan, semua wakil-wakil ketua umum mempunyai peluang menggantikan posisi Pak Airlangga sebagai Plt,” ujarnya.
Dalam AD/ART Golkar tidak disebutkan Plt harus diisi oleh wakil ketum A atau B. Namun, pemilihan Plt ini nantinya tergantung pada keputusan rapat pleno.
Nanti Plt yang terpilih kemudian akan mengawal Golkar hingga Musyawarah Nasional dilakukan. Rapat pleno itu direncanakan digelar pada Selasa, 13 Agustus 2024.
“Dalam rapat pleno tersebut nanti diputuskan dan kemudian juga menentukan siapa pelaksana tugas yang ditunjuk untuk mengantarkan kegiatan-kegiatan Partai Golkar berikutnya,” kata Waketum Partai Golkar Bidang Hukum Adies Kadir saat konferensi pers di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu (11/8/2024).
Baca juga: Partai Golkar Terima Keputusan Airlangga Mundur: Tanpa Ada Paksaan
Terkait siapa yang akan menjabat Plt, seluruh wakil ketua umum memiliki kesempatan untuk maju sebagai Plt. Hal itu sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Di dalam Peraturan Organisasi nomor 8 tentang pergantian antarwaktu, kalau ditanya siapa yang akan menggantikan, semua wakil-wakil ketua umum mempunyai peluang menggantikan posisi Pak Airlangga sebagai Plt,” ujarnya.
Dalam AD/ART Golkar tidak disebutkan Plt harus diisi oleh wakil ketum A atau B. Namun, pemilihan Plt ini nantinya tergantung pada keputusan rapat pleno.
Nanti Plt yang terpilih kemudian akan mengawal Golkar hingga Musyawarah Nasional dilakukan. Rapat pleno itu direncanakan digelar pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Lihat Juga :