KPK Dalami Pengadaan Lahan terkait Kasus Dugaan Korupsi JTTS
Sabtu, 10 Agustus 2024 - 13:44 WIB
loading...
KPK telah memeriksa Karyawan Swasta, Dalil Firmasnyah sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTTS, Jumat (9/8/2024). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Karyawan Swasta, Dalil Firmasnyah sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) , Jumat (9/8/2024). Dari keterangan saksi tersebut, KPK mendalami perihal hubungannya dengan salah satu tersangka, yakni mantan Dirut Hutama Karya, Bintang Perbowo (BP).
"Saksi Hadir, didalami terkait hubungan atau relasinya dengan tersangka BP," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahatdhika Sugiarto yang dikutip, Sabtu (10/8/2024).
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi JTTS, KPK Geledah Kantor PT HK dan Sita Sejumlah Dokumen
Selain itu, dari keterangan Dalil turut didalami juga pengetahuannya soal pengadaan lahan tersebut.
"(Didalami) pengetahuannya terkait pengadaan lahan JTTS," katanya.
Terkait kasus tersebut, KPK menyita 54 bidang tanah yang diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitaran Jalan Tol Trans Sumatera. Ditaksir, total nilai tanah tersebut mencapai Rp150 miliar.
"Bahwa pada tanggal 22 Mei 2024, Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 54 bidang tanah dari tersangka IZ (swasta)," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (20/6/2024).
"Saksi Hadir, didalami terkait hubungan atau relasinya dengan tersangka BP," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahatdhika Sugiarto yang dikutip, Sabtu (10/8/2024).
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi JTTS, KPK Geledah Kantor PT HK dan Sita Sejumlah Dokumen
Selain itu, dari keterangan Dalil turut didalami juga pengetahuannya soal pengadaan lahan tersebut.
"(Didalami) pengetahuannya terkait pengadaan lahan JTTS," katanya.
Terkait kasus tersebut, KPK menyita 54 bidang tanah yang diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitaran Jalan Tol Trans Sumatera. Ditaksir, total nilai tanah tersebut mencapai Rp150 miliar.
"Bahwa pada tanggal 22 Mei 2024, Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 54 bidang tanah dari tersangka IZ (swasta)," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (20/6/2024).
Lihat Juga :