Lukman Edy Dilaporkan PKB ke Bareskrim Polri, PBNU Siap Beri Bantuan Hukum
Selasa, 06 Agustus 2024 - 20:28 WIB
loading...
Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyebut siap memberikan bantuan hukum terhadap mantan sekjen PKB Lukman Edy. Foto/SINDOnews/danandaya arya putra
A
A
A
JAKARTA - Sekjen Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyebut siap memberikan bantuan hukum terhadap mantan sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy. Yang bersangkutan diketahui dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh DPP PKB.
"Tergantung Pak Lukman Edy, ingin didampingi atau tidak tapi yang saya sudah tahu ya, konfirmasi beliau, beliau siap, sangat siap," kata Gus Ipul di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).
Sejauh ini, Lukman belum mengajukan pendamping hukum kepada PBNU. Menurutnya Lukman akan siap menjali proses hukum tanpa bantuan PBNU. "Sampai hari ini belum, ya beliau siaplah, siap untuk berproses, siap untuk menghadapi nah selebihnya nanti bisa tanya langsung sama beliau," imbuhnya.
Baca juga: Cak Imin Dilaporkan ke Mahkamah Dewan, MKD DPR: Tak Ada Pelanggaran yang Dilakukan
Adapun laporan terhadap Lukman Edy teregister STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM tertanggal 5 Agustus 2024. Ia dituding telah melakukan pencemaran nama baik.
“Kami dari DPP PKB bersama tim kuasa hukum yang diberikan mandat untuk melaporkan saudara Lukman Edy yang sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan satu ujaran kebencian atau itu adalah pencemaran nama baik,” kata Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundungan Cucun Syamsurijal di Bareskrim Polri, Senin, 5 Agustus 2024.
Cucun menjelaskan, ada beberapa pernyataan Lukman Edy yang dinilai menyesatkan. Salah satunya terkait Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar disebut tidak transparan soal keuangan baik fraksi, pilkada dan pemilu.
"Tergantung Pak Lukman Edy, ingin didampingi atau tidak tapi yang saya sudah tahu ya, konfirmasi beliau, beliau siap, sangat siap," kata Gus Ipul di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).
Sejauh ini, Lukman belum mengajukan pendamping hukum kepada PBNU. Menurutnya Lukman akan siap menjali proses hukum tanpa bantuan PBNU. "Sampai hari ini belum, ya beliau siaplah, siap untuk berproses, siap untuk menghadapi nah selebihnya nanti bisa tanya langsung sama beliau," imbuhnya.
Baca juga: Cak Imin Dilaporkan ke Mahkamah Dewan, MKD DPR: Tak Ada Pelanggaran yang Dilakukan
Adapun laporan terhadap Lukman Edy teregister STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM tertanggal 5 Agustus 2024. Ia dituding telah melakukan pencemaran nama baik.
“Kami dari DPP PKB bersama tim kuasa hukum yang diberikan mandat untuk melaporkan saudara Lukman Edy yang sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan satu ujaran kebencian atau itu adalah pencemaran nama baik,” kata Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundungan Cucun Syamsurijal di Bareskrim Polri, Senin, 5 Agustus 2024.
Cucun menjelaskan, ada beberapa pernyataan Lukman Edy yang dinilai menyesatkan. Salah satunya terkait Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar disebut tidak transparan soal keuangan baik fraksi, pilkada dan pemilu.
Lihat Juga :