Tanggapi Laporan, Said Didu Tunjuk TASK sebagai Kuasa Hukum
Jum'at, 01 Mei 2020 - 22:45 WIB
loading...
A
A
A
Salah seorang kuasa hukum Luhut, Patra Muhammad Zein juga membenarkannya. Dia mengatakan, Said Didu dilaporkan lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik kepada Luhut.
Ada beberapa pasal yang dikenakan dalam laporan pengaduan tertanggal tertanggal 8 April 2020.
“Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 35 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3), Penyebaran berita bohong UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau Pasal 15, Penghinaan Pasal 310 dan 311 KUHP,” kata Patrasaat dikonfirmasi.
Ada beberapa pasal yang dikenakan dalam laporan pengaduan tertanggal tertanggal 8 April 2020.
“Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 35 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3), Penyebaran berita bohong UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau Pasal 15, Penghinaan Pasal 310 dan 311 KUHP,” kata Patrasaat dikonfirmasi.
(dam)
Lihat Juga :