UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Dasco Ungkap Sosok Pengusulnya
Jum'at, 02 Agustus 2024 - 06:35 WIB
loading...
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara soal masuknya revisi UU MD3 ke dalam daftar Prolegnas prioritas. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara soal masuknya revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ( UU MD3 ) dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas, pada April lalu. Dia pun mengungkap sosok pengusulnya.
"Itu permintaannya dari Pak Said PDIP, untuk memasukkan UU MD3 (ke dalam Prolegnas prioritas)," kata Dasco dikutip Jumat (2/8/2024).
Dasco menjelaskan, permintaan Said selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu dikarenakan, perlunya ada beberapa pasal yang perlu diubah berkaitan dengan soal keuangan.
Namun, seiring perjalanannya, mayoritas bersepakat untuk tidak membahas atau melakukan revisi UU MD3 sebagaimana menjadi permintaan Said Abdullah.
Baca juga: Istana Tepis Isu Jokowi Bakal Teken Perppu UU MD3
"Itu permintaannya dari Pak Said PDIP, untuk memasukkan UU MD3 (ke dalam Prolegnas prioritas)," kata Dasco dikutip Jumat (2/8/2024).
Dasco menjelaskan, permintaan Said selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu dikarenakan, perlunya ada beberapa pasal yang perlu diubah berkaitan dengan soal keuangan.
Namun, seiring perjalanannya, mayoritas bersepakat untuk tidak membahas atau melakukan revisi UU MD3 sebagaimana menjadi permintaan Said Abdullah.
Baca juga: Istana Tepis Isu Jokowi Bakal Teken Perppu UU MD3
Lihat Juga :