Soal Keppres IKN, Heru Budi: Mungkin Setelah Upacara HUT RI 17 Agustus

Rabu, 31 Juli 2024 - 08:05 WIB
loading...
Soal Keppres IKN, Heru...
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN Kalimantan Timur mungkin akan terbit setelah upacara HUT ke-79 Republik Indonesia pada 17 Agustus.. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN Kalimantan Timur mungkin akan terbit setelah upacara HUT ke-79 Republik Indonesia pada 17 Agustus.

“Ya mungkin saja (keluar setelah 17 Agustus). Saya fokus mengurusi konsentrasi untuk suksesnya penyelenggaran 17-an di IKN,” kata Heru Budi Hartono dikutip Rabu (31/7/2024).

Heru yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) menuturkan, saat ini pemerintah tengah fokus untuk mempersiapkan peringatan HUT RI ke-79. “Saya belum tahu, tapi yang jelas proses 17an di IKN tetap berjalan, kita rapikan semua,” jelasnya.



Sebelumnya, Keputusan Presiden (Keppes) tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN hingga kini belum juga keluar. Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menyebut bahwa dirinya masih melihat situasi di lapangan. Dirinya tidak ingin terpaksa dalam menerbitkan Keppres tersebut.

"Keppres bisa sebelum, bisa setelah Oktober. Kita melihat situasi lapangan. Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum jangan dipaksakan, semua dilihat, progres lapangannya dilihat," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin 8 Juli 2024.



Diketahui, Jokowi sudah meneken UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Namun, dalam bagian Ketentuan Peralihan, tepatnya Pasal 63 disebutkan bahwa Provinsi DKJ tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keppres mengenai pemindahan ibu kota.

Pasal 63 berbunyi: Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1972 seconds (0.1#10.140)