Mbak Ita Absen Pemeriksaan KPK, Minta Penjadwalan Ulang Kamis

Selasa, 30 Juli 2024 - 17:59 WIB
loading...
Mbak Ita Absen Pemeriksaan...
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya pada Kamis 1 Agustus 2024. Foto/Pemkot Semarang
A A A
JAKARTA - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya pada Kamis 1 Agustus 2024. Sebelumnya, Mbak Ita dijadwalkan diperiksa bersama suaminya Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri hari ini.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto perihal pemanggilan Mbak Ita sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang sejatinya dijadwalkan hari ini.

Baca juga: Penggeledahan di Kota Semarang, KPK Sita Uang Rp1 Miliar dan 9.650 Euro

"Untuk salah satu saksi yang merupakan Wali Kota Semarang, yang bersangkutan kemarin sudah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang di tanggal 1 Agustus 2024," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).

Tessa menjelaskan permintaan penjadwalan ulang itu lantaran yang bersangkutan ada kegiatan rapat bersama Anggota DPRD Kota Semarang.

"Hari ini yang bersangkutan akan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD tahun 2024, jadi informasinya sudah disampaikan kemarin," jelasnya.

Sekadar informasi, pemanggilan Mbak Ita hari ini bebarengan dengan suaminya, Alwin Basri. Berbeda dengan istrinya, Alwin memenuhi panggilan KPK.

Seusai pemeriksaan, Alwin mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

"Nggih (iya)," kata Alwin saat ditanya awak media soal penerimaan SPDP.

Alwin pun menyatakan dirinya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Sesuai hukum aja. Kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum," paparnya.



Sekadar informasi, KPK sedang mengusut tiga kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, yakni terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1705 seconds (0.1#10.140)