2 Penyelenggara Negara dan Dua Pihak Swasta Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
Selasa, 30 Juli 2024 - 18:55 WIB
loading...
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 4 tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi di Pemkot Semarang , Jawa Tengah. Empat tersangka itu yakni dua penyelenggara Negara dan 2 pihak swasta.
Meski didesak, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto enggan membeberkan identitas pihak tersangka tersebut. "Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ujarnya, Selasa (30/7/2024).
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Geledah DPRD Jateng
KPK telah menerbitkan sprindik terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang periode 2023-2024 pada 11 Juli 2024.
"Dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Kota Semarang serta dugaan gratifikasi," katanya.
Meski didesak, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto enggan membeberkan identitas pihak tersangka tersebut. "Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ujarnya, Selasa (30/7/2024).
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Geledah DPRD Jateng
KPK telah menerbitkan sprindik terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang periode 2023-2024 pada 11 Juli 2024.
"Dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Kota Semarang serta dugaan gratifikasi," katanya.
Lihat Juga :