Ketum MUI Dukung Muhammadiyah Terima Jatah Izin Tambang: Balas Budi Negara pada Ormas

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:48 WIB
loading...
Ketum MUI Dukung Muhammadiyah...
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Iskandar mendukung Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerima jatah izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah. Foto/SINDOnews/Irfan Maruf
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerima jatah izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah. Izin IUP itu dianggap merupakan balas budi negara terhadap ormas yang ikut berjuang demi kemerdekaan Indonesia.

"Ya secara filosofis kan baik, ya jadi pemerintah itu ingin membalas budi kepada ormas-ormas yang nyata-nyata telah berjasa kepada negara ini, terutama perang kemerdekaan dulu," ujar Ketua Umum MUI Anwar Iskandar di Kominfo, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Baca juga: Ini Alasan Muhammadiyah Akhirnya Terima Jatah Izin Tambang dari Jokowi

"Nah, oleh karena itu kemudian dibuatlah PP, yang memungkinkan ormas yang telah berjasa kepada bangsa negara ini mendapat konsesi," sambungnya.

Meski demikian, Anwar meminta ormas yang telah menerima izin IUP harus memastikan beberapa hal. Pertama, memastikan tidak merusak lingkungan yang diambil hasil tambangnya.

"Ada aturan yang mewajibkan para pengelola itu kemudian bisa mengembalikan lagi dengan baik," jelasnya.

Kemudian, syarat kedua tidak merugikan masyarakat sekitar. Anwar meminta PP Muhammadiyah maupun ormas lain yang menerima IUP untuk tidak merugikan masyarakat sekitar hingga membuat miskin.

"Dua hal itu aja yang perlu dijaga," pungkasnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terbaru mengenai izin usaha tambang bagi ormas keagamaan. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan," bunyi Pasal 5A dikutip dari aturan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1752 seconds (0.1#10.140)