Ketum MUI Dukung Muhammadiyah Terima Jatah Izin Tambang: Balas Budi Negara pada Ormas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerima jatah izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah. Izin IUP itu dianggap merupakan balas budi negara terhadap ormas yang ikut berjuang demi kemerdekaan Indonesia.
"Ya secara filosofis kan baik, ya jadi pemerintah itu ingin membalas budi kepada ormas-ormas yang nyata-nyata telah berjasa kepada negara ini, terutama perang kemerdekaan dulu," ujar Ketua Umum MUI Anwar Iskandar di Kominfo, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Baca juga: Ini Alasan Muhammadiyah Akhirnya Terima Jatah Izin Tambang dari Jokowi
"Nah, oleh karena itu kemudian dibuatlah PP, yang memungkinkan ormas yang telah berjasa kepada bangsa negara ini mendapat konsesi," sambungnya.
Meski demikian, Anwar meminta ormas yang telah menerima izin IUP harus memastikan beberapa hal. Pertama, memastikan tidak merusak lingkungan yang diambil hasil tambangnya.
"Ada aturan yang mewajibkan para pengelola itu kemudian bisa mengembalikan lagi dengan baik," jelasnya.
Kemudian, syarat kedua tidak merugikan masyarakat sekitar. Anwar meminta PP Muhammadiyah maupun ormas lain yang menerima IUP untuk tidak merugikan masyarakat sekitar hingga membuat miskin.
"Dua hal itu aja yang perlu dijaga," pungkasnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terbaru mengenai izin usaha tambang bagi ormas keagamaan. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan," bunyi Pasal 5A dikutip dari aturan tersebut.
Ormas keagamaan itu harus memenuhi kriteria dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat. Penawaran izin usaha tambang itu berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak peraturan berlaku.
"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku," bunyi aturan tersebut.
Nantinya, Menteri Pembina Sektor mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal selaku ketua Satuan Tugas. Berdasarkan WIUPK, ketua Satuan Tugas melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.
"Berdasarkan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan mengajukan permohonan IUPK melalui Sistem OSS," bunyi aturan tersebut.
"Ya secara filosofis kan baik, ya jadi pemerintah itu ingin membalas budi kepada ormas-ormas yang nyata-nyata telah berjasa kepada negara ini, terutama perang kemerdekaan dulu," ujar Ketua Umum MUI Anwar Iskandar di Kominfo, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Baca juga: Ini Alasan Muhammadiyah Akhirnya Terima Jatah Izin Tambang dari Jokowi
"Nah, oleh karena itu kemudian dibuatlah PP, yang memungkinkan ormas yang telah berjasa kepada bangsa negara ini mendapat konsesi," sambungnya.
Meski demikian, Anwar meminta ormas yang telah menerima izin IUP harus memastikan beberapa hal. Pertama, memastikan tidak merusak lingkungan yang diambil hasil tambangnya.
"Ada aturan yang mewajibkan para pengelola itu kemudian bisa mengembalikan lagi dengan baik," jelasnya.
Kemudian, syarat kedua tidak merugikan masyarakat sekitar. Anwar meminta PP Muhammadiyah maupun ormas lain yang menerima IUP untuk tidak merugikan masyarakat sekitar hingga membuat miskin.
"Dua hal itu aja yang perlu dijaga," pungkasnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terbaru mengenai izin usaha tambang bagi ormas keagamaan. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan," bunyi Pasal 5A dikutip dari aturan tersebut.
Ormas keagamaan itu harus memenuhi kriteria dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat. Penawaran izin usaha tambang itu berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak peraturan berlaku.
"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku," bunyi aturan tersebut.
Nantinya, Menteri Pembina Sektor mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal selaku ketua Satuan Tugas. Berdasarkan WIUPK, ketua Satuan Tugas melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.
"Berdasarkan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan mengajukan permohonan IUPK melalui Sistem OSS," bunyi aturan tersebut.
(kri)